Ancaman Kepailitan yang Mengancam Sriwijaya FC
Hari ini, Senin (22/12/2025), menjadi hari yang penuh ketegangan bagi Sriwijaya FC. Klub sepak bola legendaris yang telah berdiri selama 21 tahun kini terancam menghilang dari peta sepak bola nasional jika permohonan PKPU (pernyataan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang) yang diajukan oleh Hotel Majestic Palembang dikabulkan.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Jika permohonan tersebut diterima, Sriwijaya FC akan kehilangan kendali penuh atas aset dan manajemen klub. Seluruh kekayaan klub akan diambil alih oleh seorang kurator yang ditunjuk oleh pengadilan, sementara manajemen lama tidak lagi berwenang menjalankan operasional. Proses hukum kepailitan bisa berujung pada likuidasi, yang berarti klub yang pernah mengangkat trofi bergengsi di Liga Indonesia bisa dibubarkan.
Kuasa hukum Sriwijaya FC, Berman Limbong, menyatakan bahwa pertandingan melawan PSMS Medan pada 27 Desember mendatang hampir pasti batal jika putusan PKPU jatuh hari ini. Ia menegaskan bahwa jika permohonan dikabulkan, tidak ada lagi pertandingan yang akan digelar.
PSSI juga diprediksi akan menjatuhkan sanksi berat jika Sriwijaya FC gagal bertanding, mulai dari denda miliaran rupiah hingga pencoretan dari kompetisi. Kekhawatiran ini membuat ribuan suporter Sriwijaya FC gelisah. Di media sosial, mereka meluapkan kekhawatiran bahwa klub yang pernah menjadi kebanggaan Wong Kito kini bisa tinggal kenangan.
Berman Limbong berharap majelis hakim mempertimbangkan dampak moril dan materiil bagi banyak pihak sebelum menjatuhkan putusan. Ia menegaskan bahwa aset Sriwijaya FC bukan hanya sekadar materi, tetapi juga kebanggaan dan semangat bagi para pendukungnya.
Berikut ini prediksi 3 dampak yang bakal dialami Sriwijaya FC jika permohonan PKPU dikabulkan:
- Pengambilalihan aset dan manajemen: Sriwijaya FC secara hukum akan kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus seluruh kekayaannya. Seluruh aset klub akan disita dan dikelola oleh seorang Kurator yang ditunjuk oleh pengadilan.
- Hilang kendali operasional: Manajemen Sriwijaya FC saat ini tidak lagi berwenang menjalankan operasional klub, termasuk urusan sepak bola sehari-hari, karena semua keputusan finansial dan aset berada di tangan kurator.
- Potensi pembubaran (Likuidasi): Tujuan utama kepailitan adalah membereskan harta pailit untuk menjamin pelunasan utang secara tertib. Jika aset klub tidak cukup untuk membayar semua kreditur (termasuk pemain yang menuntut), klub Sriwijaya FC bisa dibubarkan atau dilikuidasi.
Peran pihak yang menuntut (kreditur, seperti pemain) akan mengurus piutang mereka melalui proses kepailitan di bawah pengawasan kurator. Mereka tidak bisa serta-merta menjalankan klub atau memaksanya untuk terus ikut liga, karena fokusnya adalah pembagian aset yang tersisa.
Secara praktis, keikutsertaan di liga akan terhenti atau sangat terancam. Klub yang berada di bawah manajemen kurator biasanya tidak dapat memenuhi kewajiban operasional dan finansial untuk mengikuti kompetisi profesional yang ketat, yang mensyaratkan stabilitas keuangan dan profesionalisme manajemen.
Sanksi PSSI: Jika Sriwijaya FC gagal bertanding atau mengundurkan diri dari liga akibat masalah ini, PSSI akan menjatuhkan sanksi berat, yang bisa berupa denda finansial (sekitar Rp 3 miliar) dan kemungkinan diskualifikasi atau pencoretan dari kompetisi.
Dampak prediksi yang bakal dialami tim Elang Andalas ini beredar di kalangan fans, suporter Sriwijaya FC sejak kemarin yang mengkhawatirkan nasib tim kebanggaan Wong Kito yang telah ada 21 tahun ini bakal tinggal kenangan nantinya.
Sementara itu, pihak manajemen Hotel Majestic Palembang yang dikonfirmasi enggan membeberkan nominal utang Sriwijaya FC ke mereka. Manajemen Hotel Majestic pun tak menampik kabar viral pemain Sriwijaya FC musim lalu sempat tak diberikan sarapan pagi.

Komentar
Kirim Komentar