AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag, Ini Pasal yang Menjeratnya

AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag, Ini Pasal yang Menjeratnya

Isu politik kembali hangat diperbincangkan. Mengenai AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag, Ini Pasal yang Menjeratnya, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Perkembangan Terbaru dalam Kasus Kematian Dosen Untag

Beberapa bulan setelah kematian Dwinanda Linchia Levi, seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, polisi akhirnya mengumumkan status baru terkait kasus tersebut. AKBP Basuki, yang sebelumnya menjadi perhatian publik, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Status tersangka ini diberikan karena adanya unsur kelalaian yang dilakukan oleh AKBP Basuki. Menurut informasi dari Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan atau ketidaktahuan AKBP Basuki berkontribusi pada kematian korban.

Penetapan Status Tersangka

AKBP Basuki kini resmi menjadi tersangka dalam kasus ini. Informasi ini disampaikan oleh Kombes Pol Artanto setelah kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Minggu (21/12/2025).

Levi ditemukan meninggal di sebuah hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada 17 November 2025. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tanpa busana, yang memicu perhatian dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Artanto menjelaskan bahwa pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 306 dan 304 KUHP, yang berkaitan dengan tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Proses Penyidikan Masih Berlangsung

Meski AKBP Basuki telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan masih berlangsung. Penyidik sedang mendalami sejumlah aspek terkait peristiwa tersebut, termasuk rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Hingga saat ini, hasil otopsi korban belum diumumkan kepada publik. Artanto menyatakan bahwa penyidik dan dokter akan menyampaikan hasil tersebut pada waktu yang tepat. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut.

Korban Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel

Sebelumnya, Levi ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar sebuah kostel di Kota Semarang pada Senin pagi (17/11/2025). Saat jasad korban ditemukan, AKBP Basuki diketahui berada di kamar yang sama dengan korban.

Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian publik dan memicu proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah. Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa hasil otopsi jenazah Levi sebenarnya telah rampung dan diterima penyidik. Namun, hasil tersebut belum diumumkan karena masih digunakan dalam proses penyidikan.

Ajukan Banding Pemecatan

Selain kasus kematian korban, AKBP Basuki juga mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang telah memecatnya dari kepolisian. AKBP Basuki sebelumnya dipecat selepas sidang kode etik yang dilakukan pada Rabu (3/12/2025).

Ia menjalani sidang tersebut setelah terlibat hubungan asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), yang ditemukan meninggal dunia di kostel Semarang, Senin (17/11/2025).

Menurut Kombes Pol Artanto, AKBP Basuki diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.

Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah. Puncak pelanggaran itu, perempuan berinisial L meninggal dunia. Kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum. Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar