
Realisasi Pendapatan dan Belanja Kota Serang Tahun 2025
Realisasi pendapatan Kota Serang per tanggal 16 Desember 2025 tercatat sebesar Rp1,491 triliun atau sekitar 91,58 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp1,6 triliun. Sementara itu, realisasi belanja mencapai Rp1,462 triliun atau 86,76 persen dari anggaran yang ditetapkan.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, menjelaskan bahwa APBD Kota Serang tahun 2025 mencapai Rp1,6 triliun. Dari jumlah tersebut, pendapatan yang telah direalisasikan sebesar Rp1,491 triliun, sedangkan belanja yang telah digunakan mencapai Rp1,462 triliun.
"Realisasi per tanggal 16 Desember 2025, pendapatan mencapai 91,58 persen atau sebesar Rp1,491 triliun, dan belanja sebesar 86,76 persen, atau sebesar Rp1,462 triliun," ujarnya pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Sementara itu, target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp425,5 miliar. Menurut Imam Rana Hardiana, target ini menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kinerja keuangan daerah.
"Untuk pendapatan asli daerah (PAD), tahun ini ditargetkan sebesar Rp425,4 miliar," katanya.
Dari sisi pajak, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas, mengungkapkan bahwa capaian realisasi pajak hingga awal Desember 2025 sudah mencapai Rp300 miliar atau sekitar 87,98 persen dari target tahun ini sebesar Rp341 miliar. Sebelumnya, pada 30 November 2025, realisasi pajak hanya mencapai Rp295 miliar atau 86,87 persen dari target.
"Sekarang sudah di posisi Rp300 miliar, dari target Rp341 miliar. Kemarin per November itu Rp295 miliar," tuturnya.
Dari capaian tersebut, terdapat lima jenis pajak yang paling berkontribusi besar terhadap realisasi pajak daerah di Kota Serang. Kelima pajak tersebut antara lain:
- Pajak atas makan dan minum atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT)
- Pajak atas penerangan jalan umum (PJU)
- Pajak bumi dan bangunan (PBB)
- Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- Opsi pajak kendaraan bermotor (PKB)
"Jadi, ada lima jenis pajak yang memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan perpajakan di Kota Serang," ucapnya.
Kontribusi Pajak Terhadap Pendapatan Daerah
Beberapa jenis pajak ini tidak hanya berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga membantu membiayai berbagai program dan layanan publik yang diberikan oleh pemerintah kota. Pemantauan dan pengelolaan pajak yang baik menjadi kunci utama dalam mencapai target APBD tahun 2025.
Dengan peningkatan realisasi pajak yang terus-menerus, pemerintah Kota Serang dapat lebih efektif dalam menjalankan berbagai kebijakan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan anggaran dan memastikan alokasi dana yang tepat sasaran.
Komentar
Kirim Komentar