Ancaman Kebocoran Data Ancam Ekonomi Digital Indonesia, Pakar Minta UU PDP Segera Disahkan

Ancaman Kebocoran Data Ancam Ekonomi Digital Indonesia, Pakar Minta UU PDP Segera Disahkan

Dunia bisnis menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Ancaman Kebocoran Data Ancam Ekonomi Digital Indonesia, Pakar Minta UU PDP Segera Disahkan menjadi sinyal penting bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Pertumbuhan Ekonomi Digital yang Tidak Terbendung

Ekonomi digital Indonesia sedang berkembang pesat. Namun, di tengah pertumbuhan ini, muncul ancaman serius berupa kebocoran data pribadi yang semakin meluas. Dari sektor e-commerce hingga layanan publik, insiden pelanggaran privasi terus terjadi dan mengurangi kepercayaan pengguna. Padahal, dalam era digital, kepercayaan menjadi modal utama yang menentukan keberlanjutan ekonomi.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha menilai bahwa lemahnya perlindungan data adalah salah satu titik rapuh dalam strategi transformasi digital nasional. Ia menjelaskan bahwa data pribadi merupakan aset ekonomi. Ketika bocor dan disalahgunakan, dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada pasar.

Menurut dia, tanpa sistem perlindungan yang kuat, Indonesia berisiko menghadapi krisis kepercayaan digital. Masyarakat enggan menggunakan layanan daring karena takut datanya disalahgunakan. Hal ini dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi digital yang kini menjadi tulang punggung pertumbuhan nasional, terutama di sektor keuangan, logistik, dan perdagangan elektronik.

Ketiadaan Lembaga Pengawas

Namun, hingga kini, Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang diamanatkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) belum juga dibentuk. Ketiadaan lembaga pengawas membuat mekanisme audit dan kepatuhan data perusahaan tidak berjalan efektif. Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar teknis implementasi juga belum terbit, sehingga regulasi perlindungan data belum memiliki pijakan operasional yang jelas.

“Tanpa lembaga dan aturan turunan, UU PDP hanya menjadi simbol hukum. Ini berbahaya, karena industri digital membutuhkan kepastian regulasi untuk menjaga integritas data dan kepercayaan investor,” ujar Pratama.

Dia menilai, penundaan ini menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam membangun ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan. Kebocoran data juga membawa konsekuensi ekonomi langsung. Berbagai studi menunjukkan bahwa setiap insiden kebocoran data dapat menyebabkan kerugian finansial besar bagi perusahaan, dari turunnya nilai saham hingga hilangnya basis pelanggan.

Konsekuensi Jangka Panjang

Dalam jangka panjang, risiko reputasi akibat pelanggaran privasi bisa menjadi penghambat utama investasi di sektor digital Indonesia. Pratama menekankan bahwa keamanan data dan ekonomi digital tidak bisa dipisahkan. “Keamanan digital bukan biaya, tapi investasi. Negara harus melihat perlindungan data sebagai bagian dari infrastruktur ekonomi,” lanjut Pratama.

Dia menambahkan, percepatan pembentukan Badan PDP dan penerbitan PP PDP perlu dilakukan agar perusahaan memiliki pedoman yang pasti dalam mengelola dan melindungi data pengguna. Banyak negara telah menempatkan perlindungan data sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi digital. Uni Eropa melalui GDPR dan Singapura dengan PDPA membuktikan bahwa kejelasan regulasi justru memperkuat kepercayaan pasar.

“Kalau Indonesia ingin tetap kompetitif di kawasan, maka kepastian hukum dan perlindungan data harus menjadi prioritas. Tanpa itu, ekonomi digital kita hanya akan berdiri di atas fondasi yang rapuh,” tegas Pratama.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Ancaman Kebocoran Data Ancam Ekonomi Digital Indonesia, Pakar Minta UU PDP Segera Disahkan ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Salam sukses dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar