Anggota DPRD Jabar: Tahun 2026 Ancaman Keuangan Mengkhawatirkan, Defisit APBD Bisa Capai Rp 3 Triliu

Anggota DPRD Jabar: Tahun 2026 Ancaman Keuangan Mengkhawatirkan, Defisit APBD Bisa Capai Rp 3 Triliu

Sektor ekonomi menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Anggota DPRD Jabar: Tahun 2026 Ancaman Keuangan Mengkhawatirkan, Defisit APBD Bisa Capai Rp 3 Triliu menjadi sinyal penting bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.
Anggota DPRD Jabar: Tahun 2026 Ancaman Keuangan Mengkhawatirkan, Defisit APBD Bisa Capai Rp 3 Triliun

Peran Kesadaran Masyarakat dalam Pembiayaan Daerah

Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady, menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah. Hal ini menjadi kunci untuk menghadapi ancaman penurunan transfer keuangan dari pemerintah pusat di tahun 2026. Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu turbulensi keuangan Jabar jilid III dengan potensi defisit lebih dari Rp 3 triliun.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Menurut Daddy, penurunan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 2,458 triliun dan tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 yang meleset sekitar Rp 1 triliun menjadi penyebab utama tekanan fiskal tersebut. Ia menjelaskan bahwa turbulensi pertama terjadi ketika pandemi Covid-19 melanda dan menyebabkan APBD Jabar terpangkas sekitar Rp 10 triliun. Sementara turbulensi kedua muncul setelah diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengurangi alokasi keuangan Jabar sekitar Rp 6 triliun.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah harus lebih kreatif dalam meningkatkan PAD, terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah. Ia menilai, dibutuhkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) yang lebih spesifik dan relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Dalam perda tersebut, akan diatur antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan berbagai retribusi daerah.

Kesadaran Masyarakat sebagai Kunci Utama

Daddy menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Banyak kendaraan yang tercatat sebagai kendaraan belum melakukan daftar ulang (KBMDU) maupun kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) sehingga berpengaruh terhadap penerimaan daerah. Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi kunci. Pajak bukan sekadar kewajiban, tapi partisipasi nyata dalam pembangunan. Tanpa itu, daya dukung fiskal daerah akan terus melemah.

Ia menambahkan, DPRD akan terus mendorong dialog antara wakil rakyat dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pajak di Jawa Barat. Dengan partisipasi masyarakat yang lebih tinggi, kemampuan pemerintah daerah untuk melakukan percepatan pembangunan di berbagai sektor akan meningkat.

Fenomena Dana Mengendap di Kas Pemerintah Daerah

Sementara itu, terkait polemik dana mengendap di kas pemerintah daerah, Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Giri Ahmad Taufik menilai, dana tersebut sebetulnya bukan uang mengendap, melainkan bagian dari siklus serapan anggaran yang wajar terjadi menjelang akhir tahun.

Menurut Giri, fenomena penumpukan dana kas di daerah lebih disebabkan oleh permasalahan struktural dalam sistem keuangan dan pengadaan barang serta jasa. Dalam proyek konstruksi atau pengadaan besar, pembayaran terbesar hampir selalu terjadi pada termin terakhir di kuartal IV. Jadi, dana yang tampak mengendap sebenarnya sudah dialokasikan untuk kegiatan yang sedang berjalan.

Ia menambahkan, keterlambatan penyerapan anggaran di awal tahun juga disebabkan oleh ketidaksesuaian antara penerimaan kas dan tahapan pelaksanaan program daerah. Banyak daerah baru bisa mengeksekusi kegiatan setelah pendapatan terealisasi pada paruh kedua tahun berjalan melalui APBD Perubahan. Jadi, perlambatan belanja di awal tahun bukan karena kelalaian, tapi karena desain fiskal yang tidak sinkron.

Lebih jauh, Giri menilai, pola serapan anggaran seperti ini bukan hanya terjadi di daerah, tetapi juga di tingkat pusat. Pemerintah pusat pun, menurutnya, memiliki kecenderungan menumpuk belanja modal dan kegiatan strategis di akhir tahun anggaran. Menyalahkan daerah tanpa melihat struktur fiskal nasional adalah penyederhanaan yang keliru. Masalahnya bukan pada perilaku pemerintah daerah, tetapi pada desain sistem fiskal itu sendiri. Kalau pusat ingin bicara disiplin fiskal, maka disiplin itu harus dimulai dari atas.


Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Anggota DPRD Jabar: Tahun 2026 Ancaman Keuangan Mengkhawatirkan, Defisit APBD Bisa Capai Rp 3 Triliu ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Tetap optimis dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar