APBN Kian Ketat: Pendapatan Menurun, Dana Belanja Digunakan untuk Bayar Utang

APBN Kian Ketat: Pendapatan Menurun, Dana Belanja Digunakan untuk Bayar Utang

Dunia bisnis menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai APBN Kian Ketat: Pendapatan Menurun, Dana Belanja Digunakan untuk Bayar Utang menjadi informasi krusial bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.

Kualitas Belanja Pemerintah Terancam

Kualitas belanja pemerintah terancam mengalami penurunan akibat membengkaknya porsi pembayaran bunga utang dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta merosotnya penerimaan pajak. Kombinasi antara kenaikan pengeluaran dan penurunan pemasukan membuat ruang fiskal semakin tercekik, sehingga anggaran untuk pembiayaan program produktif dan perlindungan sosial pun semakin berkurang.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Risiko fiskal ini terpampang dari data yang dirilis oleh Bank Dunia. Dalam laporan bertajuk Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Desember 2025, Bank Dunia menyebutkan bahwa rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan mencapai 20,5% per Oktober 2025. Artinya, sekitar 20,5% dari total pendapatan negara habis hanya untuk melunasi kewajiban bunga. Jika dianalogikan dengan seorang karyawan yang terjerat pinjaman online (pinjol), setiap gaji Rp1 juta yang diterimanya, sekitar Rp205 ribu harus digunakan untuk membayar bunga utang pinjolnya—belum termasuk utang pokok pinjol itu sendiri.

Masalahnya, rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara cenderung meningkat. Dalam laporan IEP edisi Desember 2024, Bank Dunia mencatat bahwa rata-rata rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan Indonesia "hanya" 14% selama 2015–2022. Namun saat ini, rasio tersebut telah menembus angka 20,5%. Ada peningkatan 6,5 poin persentase dibandingkan posisi rata-rata pada 2015–2022.

Tidak hanya itu, jika dibandingkan dengan negara-negara sebanding, posisi Indonesia tampak lebih mengkhawatirkan. Bank Dunia mencatat rata-rata rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan di negara-negara berpendapatan menengah-atas cuma sebesar 8,5% selama 2015–2022; bahkan angkanya lebih kecil di negara-negara berpendapatan tinggi yaitu 4%—jauh lebih rendah dari Indonesia.

Klaim Soal Rasio Utang

Selama ini, pemerintah boleh berbangga bahwa rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) termasuk yang terkecil di negara-negara G20. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa misalnya, membandingkan rasio utang terhadap PDB Indonesia yang baru di kisaran 40%; sementara di Jerman utang pemerintah sudah hampir 100% dari PDB, Amerika Serikat sudah 120% dari PDB, bahkan Jepang sudah 250% dari PDB.

"Kita sangat prudent. Jadi kalau nanti ada rating agency yang mempertanyakan itu, suruh bandingkan dengan negara yang lain, yang maju, yang jadi acuan dia. Habis itu suruh bawa cermin," kata Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Kendati demikian, seperti yang diungkapkan laporan data Bank Dunia, keadaan berbalik apabila yang dipakai rasio pembayaran utang terhadap pendapatan negara: beban Indonesia jauh lebih berat dibandingkan negara sebanding, apalagi negara maju. Apalagi, selama ini, pemerintah bisa melakukan refinancing alias strategi melunasi pokok utang yang jatuh tempo dengan menarik utang baru sehingga likuiditas fiskal bisa terjaga. Dalam APBN, strategi pembayaran pokok utang itu masuk ke pos pembiayaan sehingga terpisah dari pendapatan dan belanja (below the line).

Sayangnya, strategi serupa tak berlaku untuk pembayaran bunga utang yang harus dibayar tunai dari kas negara yang ada. Pembayaran bunga utang masuk ke pos belanja sehingga dananya bersumber langsung dari pendapatan.

Penerimaan Pajak Seret

Keadaan diperparah dengan penerimaan pajak yang terus terkontraksi, setidaknya sejak awal tahun ini. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan pajak mencapai Rp1.634,43 triliun per akhir November 2025 atau masih turun 3,21% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu (Rp 1.688,64 triliun). Artinya, ketika kewajiban pembayaran bunga utang cenderung naik, sumber dananya justru turun (pendapatan yang utamanya dari penerimaan pajak).

Temuan Tim Ekonom Bank Mandiri juga menunjukkan pembayaran bunga utang tumbuh jauh lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan penerimaan pajak dalam 15 tahun terakhir. Berdasarkan data yang diolah Tim Ekonom Bank Mandiri, indeks pembayaran bunga utang (interest payment) dan pendapatan pajak (tax revenue) dengan basis tahun 2010 (indeks 100) menunjukkan perkembangan divergensi yang tajam.

Pada 2016, indeks pembayaran bunga utang naik ke level 207. Angka itu belum terlampau jauh dari indeks pendapatan pajak yang ada di level 178. Selisih antarkeduanya hanya 29 basis poin.

Kepala Departemen Riset Makroekonomi dan Pasar Keuangan Bank Mandiri Dian Ayu Yustina menegaskan kesenjangan pertumbuhan antara beban bunga dan penerimaan negara tersebut harus menjadi pengingat krusial bagi pemerintah. Jika tidak maka porsi belanja untuk membayar bunga utang akan semakin besar; dana yang dialokasikan untuk pembangunan dan perlindungan sosial semakin tergerus. Fenomena tersebut, sambungnya, menuntut adanya strategi mendongkrak pendapatan dalam waktu dekat.

"Ini perlu segera dicari strategi untuk meningkatkan penerimaan agar kondisi fiskal kita bisa lebih berkesinambungan," ujarnya dalam Economic Outlook Q4 secara daring, Rabu (3/12/2025).

4 Strategi Akselerasi Peningkatan Penerimaan versi Tim Ekonom Bank Mandiri:

  1. Memperluas Basis Pajak
  2. Integrasi NIK-NPWP dan Satu Data Fiskal.
  3. Ekstensifikasi sektor digital (e-commerce, fintech, gig economy).
  4. Perluasan objek PPN dan reformulasi threshold PKP (Pengusaha Kena Pajak).
  5. Pelaporan UMKM berbasis platform.

  6. Meningkatkan Produktivitas PPN

  7. Tingkatkan PPN C-efficiency (target naik dari 53% menjadi 70%).
  8. Integrasi e-faktur UMKM dan transaksi bisnis ke konsumen (business to consumer/B2C).
  9. Wajib e-payment tracing.
  10. Pemeriksaan mismatch supplier-buyer.

  11. Menutup Celah Ketidakpatuhan

  12. Pemanfaatan CTAS (Core Tax Administration System) dan risk-based monitoring.
  13. Pre-filled returns untuk PPh Orang Pribadi (OP) & Badan.
  14. E-invoicing menyeluruh untuk menekan VAT gap.
  15. Analitik data lintas lembaga (DJP-BC-OJK-Dukcapil).

  16. Mengoptimalkan Bauran Kebijakan

  17. Rasionalisasi tax expenditure.
  18. Perluasan basis PPh Badan (pembatasan loss carry forward).
  19. Implementasi pajak hijau (carbon tax, plastic excise).
  20. Harmonisasi tarif formal-informal.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai APBN Kian Ketat: Pendapatan Menurun, Dana Belanja Digunakan untuk Bayar Utang ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Tetap optimis dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar