
Aturan Baru untuk Pemasangan Tenda Hajatan di Surabaya
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah mengeluarkan aturan terkait pemasangan tenda hajatan di jalan umum. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat serta memastikan akses jalan tetap lancar.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi
Eri menegaskan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan pemasangan tenda harus memiliki izin dari pihak terkait. Jika tidak ada izin, tenda tersebut akan dibongkar paksa dan pemasangnya akan dikenai denda hingga Rp 50 juta. Hal ini disampaikan dalam sebuah pernyataan di Surabaya, Minggu (26/10/2025).
Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi antara lain:
- Pengajuan izin dilakukan maksimal satu minggu sebelum acara berlangsung.
- Pemilik acara wajib menyediakan sebagian jalan agar dapat dilewati oleh kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
- Kesepakatan tentang batas penggunaan jalan harus disepakati bersama, sehingga tidak ada penutupan jalan secara penuh.
"Jadi, (nanti ada kesepakatan) yang diperbolehkan berapa meter. Bukannya ditutup 3/4 atau kabeh ngono (ditutup semua begitu) yo enggak. Makanya, aturan disepakati kemarin itu adalah harus ada izin RT, RW dan pengantar dari lurah baru (izin) dikeluarkan oleh Polsek," ujar Eri.
Selain itu, pemohon juga wajib melakukan sosialisasi melalui media satu minggu sebelum acara berlangsung. Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mencari jalur alternatif jika jalan tertutup.
"Sekarang, Satpol-PP bisa hitung, Dishub juga mengantisipasi macetnya. Karena itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup," tambah Eri.
Alasan Dikeluarkannya Kebijakan Ini
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga yang merasa terganggu akibat adanya tenda hajatan yang menutup jalan. Selain menyebabkan kemacetan, aktivitas tersebut juga membuat pengguna jalan kebingungan mencari jalur alternatif.
Eri mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aturan ini digunakan sebagai dasar untuk memberikan sanksi kepada pelanggar.
Harapan Wali Kota Surabaya
Meskipun demikian, Eri berharap masyarakat lebih memilih menggelar pernikahan di gedung-gedung pertemuan yang sudah ada di beberapa wilayah. Hal ini dinilai lebih aman dan relatif tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban umum dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Komentar
Kirim Komentar