
Penangkapan Keluarga di Palu Terkait Narkotika
Pada sore hari, kejadian tak terduga terjadi di Jalan Pertiwi, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi. Sejumlah petugas berpakaian preman mendatangi sebuah rumah sederhana yang berada di ujung gang sempit. Dari tempat tersebut, polisi menemukan 32 paket kecil narkotika jenis sabu, dua lembar plastik klip kosong, dan dua sendok plastik dari pipet. Dua penghuni rumah — seorang ayah berusia 51 tahun dan anak perempuannya yang berumur 36 tahun — langsung ditangkap tanpa perlawanan.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu setelah menerima laporan dari masyarakat. Warga setempat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. Tim opsnal melakukan penyelidikan selama beberapa hari sebelum akhirnya bertindak pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 16.30 WITA.
Saat penggerebekan berlangsung, kedua pelaku tampak terkejut. Petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak plastik di ruang tengah rumah. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama alat-alat pendukung yang diduga digunakan untuk menakar dan mengonsumsi sabu. “Mereka tidak sempat melarikan diri. Petugas sudah mengunci seluruh akses keluar rumah,” ungkap salah satu anggota tim di lokasi.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. “Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Palu,” tegas AKP Usman dalam keterangannya.
Kasus Menarik dengan Dua Generasi
Pihak kepolisian menilai kasus ini menarik karena melibatkan dua generasi dalam satu keluarga. Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal secara langsung. Barang itu, menurut pengakuan mereka, dibeli untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan dalam skala kecil kepada sejumlah pengguna di sekitar kawasan Silae.
Meski demikian, polisi belum puas dengan keterangan tersebut. Tim penyidik sedang menelusuri kemungkinan keterkaitan keduanya dengan jaringan peredaran yang lebih besar. “Kami menduga ada pihak lain yang menjadi pemasok tetap bagi mereka. Ini yang sedang kami dalami,” tambah AKP Usman. Ia menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut.
Reaksi Warga Sekitar
Warga sekitar mengaku kaget dengan penangkapan ini. Beberapa di antara mereka mengenal keluarga tersebut sebagai penduduk lama yang dikenal tertutup. “Kami tidak pernah curiga sebelumnya. Rumahnya memang jarang didatangi tamu, tapi tidak menyangka kalau ternyata ada urusan narkoba,” ujar seorang tetangga yang enggan disebut namanya.
Bagi kepolisian, kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika tidak lagi terbatas pada kelompok tertentu. Siapa pun, bahkan dalam lingkup keluarga, bisa terjerat dalam bisnis haram itu. “Kami melihat pola baru: keluarga dijadikan ‘tameng’ agar aktivitas mereka tidak mencurigakan,” kata seorang penyidik Satresnarkoba.
Proses Hukum yang Berjalan
Kini, D dan N telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Palu. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Barang bukti juga telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di tengah meningkatnya kasus narkotika di Sulawesi Tengah, polisi berjanji memperkuat kerja sama dengan masyarakat. “Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti. Upaya melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” tutup AKP Usman. Sementara itu, proses hukum terhadap ayah dan anak tersebut kini memasuki tahap penyidikan lanjutan.
Komentar
Kirim Komentar