Bank Bangkrut Meningkat, OJK Tutup 5 Bank Hingga Oktober 2025

Bank Bangkrut Meningkat, OJK Tutup 5 Bank Hingga Oktober 2025

Dunia bisnis menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Bank Bangkrut Meningkat, OJK Tutup 5 Bank Hingga Oktober 2025 menjadi sinyal penting bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.


aiotrade, Jakarta Daftar bank yang bangkrut di Indonesia kembali bertambah. Hingga Oktober 2025, sudah lima bank pembiayaan rakyat (BPR/BPRS) yang izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena gagal melakukan penyehatan permodalan maupun likuiditas.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Terbaru, OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat. Pencabutan izin tersebut atas permintaan pemegang saham.

Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.

"Pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat ini dilakukan atas permintaan pemegang saham dengan alasan agar lebih fokus terhadap pengembangan BPR Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat," tulis pengumuman OJK tersebut.

Satu bulan sebelumnya, OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda pada 9 September 2025. Bank yang berlokasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, ini dinyatakan tidak mampu memperbaiki rasio kecukupan modal dan likuiditas. Padahal perusahaan sudah diberi kesempatan melalui status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) dan Dalam Resolusi (BDR).

Lalu, pada 17 April 2025, OJK juga mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima yang berkedudukan di Medan, Sumatra Utara. Langkah serupa kembali dilakukan pada 24 Juli 2025 terhadap BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang beroperasi di Kota Batu, Jawa Timur.

Selanjutnya pada 19 Agustus 2025, giliran BPR Disky Surya Jaya di Deli Serdang, Sumatra Utara, yang ditutup karena tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan maupun likuiditas. Dengan masuknya BPRS Gayo Perseroda, total bank yang tumbang sepanjang tahun ini mencapai empat.

Dalam keterangan resmi terbarunya, OJK menegaskan, pencabutan izin usaha merupakan bagian dari pengawasan demi memperkuat industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat.

Berikut daftar bank yang ditutup OJK selama 2025:

  • PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda
  • BPRS Gebu Prima
  • BPR Dwicahaya Nusaperkasa
  • BPR Disky Surya Jaya
  • BPR Artha Kramat

Ketidakmampuan bank-bank tersebut dalam menjaga kesehatan keuangan menjadi salah satu faktor utama penutupan operasional mereka. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyehatan dan penguatan sistem perbankan tetap diperlukan untuk memastikan stabilitas ekonomi nasional.

OJK juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap lembaga keuangan, khususnya BPR dan BPRS, yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian masyarakat. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan bisa mencegah penyebaran risiko keuangan yang dapat merugikan masyarakat luas.

Selain itu, langkah OJK dalam mencabut izin usaha bank yang tidak mampu memenuhi standar keuangan juga menjadi bentuk perlindungan bagi para nasabah. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan akan tetap terjaga.

Proses penutupan bank-bank tersebut juga diiringi dengan upaya-upaya pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kelancaran pengelolaan aset dan hak-hak nasabah. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat penutupan bank.

Tantangan yang dihadapi oleh BPR dan BPRS dalam menghadapi kondisi pasar serta regulasi yang semakin ketat menunjukkan bahwa persaingan di sektor perbankan semakin sengit. Oleh karena itu, perlu adanya strategi yang tepat dalam menghadapi tantangan tersebut.

Dengan adanya daftar bank yang ditutup, masyarakat diharapkan lebih waspada dalam memilih lembaga keuangan yang akan digunakan sebagai tempat menabung atau mengajukan pinjaman. Dengan begitu, kepercayaan terhadap sistem perbankan akan tetap terjaga dan stabil.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Bank Bangkrut Meningkat, OJK Tutup 5 Bank Hingga Oktober 2025 ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Tetap optimis dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar