
Dana Pemprov Jatim yang Menganggur di Bank
Dana sebesar Rp6,2 triliun yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Banyak pihak mempertanyakan apakah dana tersebut benar-benar menganggur di bank atau justru digunakan secara efektif. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono, memberikan penjelasan terkait status dan penggunaan dana tersebut.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Silpa Tahun 2024 yang Belum Bisa Digunakan
Menurut Adhy, dari total dana sebesar Rp6,2 triliun, sekitar Rp4,6 triliun merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2024. Dana ini belum bisa digunakan hingga proses Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD selesai dan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sistem perencanaan anggaran di APBD berbeda dengan APBN, sehingga Silpa boleh dipakai jika sudah ada usulan Perda perubahan,” jelas Adhy, Kamis, 23 Oktober 2025.
Proses ini baru akan diselesaikan pada triwulan keempat, sehingga dana tersebut saat ini masih dalam kondisi tidak dapat digunakan. Hal ini menyebabkan munculnya kesan bahwa dana tersebut hanya menumpuk di bank tanpa ada aktivitas nyata.
Dana yang Ditempatkan di Deposito
Meskipun dana tersebut belum bisa digunakan untuk belanja daerah, Adhy menjelaskan bahwa sebagian dari dana tersebut justru ditempatkan dalam bentuk deposito. Sebesar Rp3,6 triliun ditempatkan di Bank Jatim, salah satu BUMD milik Pemprov Jatim.
“Kalau dimasukkan deposito, dana itu tetap bisa digunakan Bank Jatim sebagai BUMD untuk pendapatan dan cash flow kredit,” katanya.
Selain itu, bunga dari deposito tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung belanja daerah. “Kita punya dana yang bisa memberikan pendapatan lain-lain, salah satunya bunga dari deposito,” ujar Adhy.
Cash Flow Operasional yang Masih Terbatas
Selain Silpa dan deposito, terdapat juga cash flow operasional sebesar Rp1,6 triliun. Adhy menyebut jumlah ini relatif kecil karena harus diantisipasi untuk pembayaran gaji selama dua bulan serta kegiatan rutin dan persediaan lainnya.
“Kalau ada transfer di akhir tahun, dana tersebut tidak bisa langsung digunakan dan masuk Silpa,” tambahnya. Menurut Adhy, sistem penganggaran di APBD yang menyebabkan dana tersebut belum bisa dipakai.
Penjelasan Mengenai Dana yang Menganggur
Adhy menolak anggapan bahwa dana di bank tersebut menganggur. Ia menekankan pentingnya memahami mekanisme penganggaran daerah agar tidak terjadi kesalahpahaman. Meski dana tersebut belum bisa digunakan untuk belanja, ia menjelaskan bahwa ada beberapa cara untuk memanfaatkannya secara optimal, seperti melalui deposito dan pendapatan bunga.
Dengan penjelasan tersebut, Adhy berharap masyarakat dan pihak terkait lebih memahami proses pengelolaan dana daerah yang kompleks dan terstruktur. Ini juga menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan provinsi.
Komentar
Kirim Komentar