
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Menteri Keuangan Mengungkap Masalah Pajak di Sektor Emas Perhiasan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, kembali menjadi sorotan setelah mengungkapkan adanya indikasi masif ketidakpatuhan pajak di sektor emas perhiasan. Menurutnya, sekitar 90 persen produsen perhiasan di Indonesia beroperasi tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menciptakan kerugian negara dan ketidakadilan bagi pelaku usaha legal.
Masalah ini tidak hanya terjadi di hilir, tetapi juga terkait dengan hulu, yaitu tambang emas ilegal. Rantai pasokan emas tanpa dokumen resmi menjadi celah utama yang memicu kebocoran pajak dan memperburuk defisit emas nasional.
Modus Operandi dan Dampak Pajak
Menurut laporan asosiasi, produsen perhiasan ilegal sering kali menghindari pembayaran PPN dengan tidak menyertakan dokumen transaksi resmi. Emas yang berasal dari tambang ilegal atau tidak terintegrasi dijual langsung ke gerai emas tanpa surat keterangan pembelian atau pajak. Transaksi ini menjadi "gelap", sulit dilacak, dan PPN yang seharusnya dibayar ke negara bocor.
Beberapa angka menunjukkan besarnya potensi kerugian negara: - PPN yang seharusnya dibayarkan mencapai sekitar 1,6% dari harga jual ke konsumen dan 1,1% di tingkat pabrikan. - Total PPN yang dipungut di tingkat produsen diperkirakan mencapai 3%, sehingga pengawasan lebih efektif di hulu bisa menjadi solusi untuk menutup celah di hilir.
Kebutuhan dan Defisit Emas Nasional
Meskipun Indonesia adalah salah satu produsen emas terbesar di dunia, pasokan domestik tidak mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan. Hal ini menciptakan ketergantungan pada impor, yang seringkali diperburuk oleh masalah tambang ilegal.
Beberapa fakta penting: - Emas perhiasan menjadi penyumbang inflasi bulanan terbesar di Indonesia sejak September 2023. - Cadangan emas Indonesia (aset BI) rata-rata berada di angka 81,78 Ton hingga 2025. - Jumlah emas fisik yang disimpan oleh masyarakat sendiri diperkirakan mencapai 1.800 Ton. - Defisit terjadi karena sebagian besar produksi emas domestik diekspor atau diserap oleh jalur ilegal, memaksa industri perhiasan dan batangan legal untuk mengimpor.
Regulasi dan Sanksi Pidana Tambang Emas Ilegal
Pemerintah mengatur pertambangan emas melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Beberapa pelanggaran dan ancaman sanksi pidana antara lain:
- Usaha Penambangan Tanpa Izin (PETI):
- Pasal 158 UU No. 3/2020
-
Ancaman: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah).
-
Pengangkutan dan Penjualan Ilegal:
- Pasal 161 UU No. 3/2020
- Ancaman: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar (bagi yang menampung, mengolah, dan menjual tanpa izin).
Pengawasan Tambang Ilegal dan Butik Emas Perhiasan
Pengawasan tambang emas ilegal menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM, Kepolisian, dan Kementerian LHK. Namun, pengawasan ke butik emas perhiasan masih menjadi tantangan.
Alasan utamanya: - Lemahnya Integrasi: Minimnya pengawasan terhadap butik dan toko emas independen membuka celah bagi mereka untuk menyerap emas ilegal karena harganya lebih murah. - Sistem Pajak (Trigger): Skandal Purbaya menunjukkan bahwa sistem PPN yang berjenjang memudahkan produsen nakal untuk menghindari pajak, karena bukti transaksi sulit dilacak hingga ke hulu tambang.
Usulan skema pajak baru (dipungut di hulu) diharapkan dapat membersihkan rantai pasokan dan memperkuat pengawasan.
Disclaimer
Artikel ini hanya bersifat informasi publik berdasarkan data resmi Logam Mulia dan Pegadaian serta analisis perbandingan harga. Bukan merupakan ajakan untuk membeli, menjual, atau melakukan transaksi investasi dalam bentuk apa pun. Pergerakan pasar dapat berubah sewaktu-waktu, pembaca disarankan melakukan analisis pribadi sebelum mengambil keputusan.
Komentar
Kirim Komentar