Pengumuman Resmi Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang berisi aturan pengupahan. Aturan ini menjadi Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada Rabu, 17 Desember 2025. Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan kebijakan pengupahan ini memiliki dasar yang jelas. Dalam bagian pertimbangan, disebutkan bahwa PP tersebut dibuat sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023, serta untuk menjaga daya beli pekerja agar tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup layak.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Di sisi lain, aturan ini juga ditujukan untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha serta stabilitas ekonomi nasional.
Indeks Alfa Jadi Kunci Perubahan
Salah satu poin terpenting dalam PP Pengupahan terbaru ini adalah penerapan indeks tertentu atau alfa. Indeks tersebut akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha, serta keterkaitan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Dalam regulasi ini, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah minimum sebagai berikut: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
Untuk indeks alfa sendiri, pemerintah menetapkan rentang 0,5 hingga 0,9. Rentang ini memberi ruang kebijakan yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Penjelasan Menaker: Alfa Jadi Alat Koreksi

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penggunaan indeks alfa dimaksudkan sebagai instrumen koreksi. Tujuannya adalah untuk meredam kesenjangan upah minimum antarprovinsi yang selama ini dinilai cukup timpang. Menurut Yassierli, indeks ini mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, alfa juga berfungsi sebagai alat penyesuaian ketika upah di suatu wilayah dinilai terlalu rendah atau justru terlalu tinggi dibandingkan kondisi ekonominya.
Meski rentang alfa diperluas, Yassierli menegaskan bahwa struktur dasar rumus pengupahan tidak berubah. Formula tetap mengacu pada inflasi yang ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Perbedaannya terletak pada besaran indeks yang kini memberi ruang diskresi lebih luas bagi pemerintah daerah.
UMP 2026 Tidak Lagi Seragam
Berbeda dengan penetapan UMP 2025 yang mengalami kenaikan serentak sebesar 6,5 persen di seluruh Indonesia, kebijakan untuk UMP 2026 dipastikan bervariasi antarwilayah. Pemerintah menilai kebijakan seragam pada tahun sebelumnya bersifat situasional, mengingat keterbatasan waktu penyusunan aturan setelah putusan MK. Dengan skema baru ini, setiap daerah memiliki kewenangan menentukan indeks penyesuaian, selama tetap berada dalam rentang 0,5–0,9.
Contoh Perhitungan Sederhana
Jika Sobat PR bekerja di Jakarta dengan masa kerja kurang dari 1 tahun:
Gaji 2025: Rp 5.067.381 (UMP Lama) Kenaikan UMP 2026 DKI: Misal ditetapkan naik 7,5%. Rumus: Gaji Lama + (Gaji Lama x Persentase Kenaikan) Hitungan: Rp5.067.381 + (Rp5.067.381 x 7,5%) Gaji Baru Andi: Rp5.067.381 + Rp380.053 = Rp5.447.434
Provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tinggi berpotensi mencatat kenaikan upah paling besar secara nominal. Sebaliknya, daerah dengan tekanan ekonomi yang lebih rendah atau inflasi terbatas akan mengalami penyesuaian yang lebih kecil.
Komentar
Kirim Komentar