Besaran UMP 2026, Ini Prediksi Jabar Jika Naik 8,5 Persen

Besaran UMP 2026, Ini Prediksi Jabar Jika Naik 8,5 Persen

Sektor ekonomi menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Besaran UMP 2026, Ini Prediksi Jabar Jika Naik 8,5 Persen menjadi informasi krusial bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.
Besaran UMP 2026, Ini Prediksi Jabar Jika Naik 8,5 Persen

Progres Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026

Pemerintah masih menunggu keputusan akhir terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun anggaran 2026. Hal ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan bahwa kenaikan UMP 2026 telah ditetapkan sebesar 6,5 persen. Menurut Airlangga, kenaikan tersebut sudah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Airlangga juga menyebutkan beberapa kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan yang berhasil menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak tahun 1998. Ia menegaskan bahwa kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2026 telah ditetapkan oleh Presiden sebesar 6,5 persen.

Namun, permintaan dari pihak buruh mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 10,5 persen. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, usulan tersebut sedang dikaji lebih lanjut dan akan dipertimbangkan secara matang.

Prediksi UMP Jawa Barat 2026

Jawa Barat adalah salah satu provinsi dengan UMP yang paling diperhatikan di tanah air, setelah daerah seperti Tangerang dan Jakarta. Berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.

Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen. Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:

  • Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
  • Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787

Dengan demikian, jika perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 adalah di kisaran Rp 2,378,000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.

Naik 10,5 Persen atau 8,5 Persen?

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok. Meski direncanakan beberapa waktu ke depan, masih akan ada sejumlah pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian dari Pemerintah.

Yassierli memastikan pemerintah juga mengusahakan akan melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha. Ia mengatakan bahwa prosesnya sedang dalam pengembangan konsep dan ada kajian, serta sudah ada sosial dialog untuk mendengar aspirasi dari buruh dan pengusaha. Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat.

Aliansi Buruh Ancam Demo jika UMP Hanya Naik di Bawah 8,5

Info kenaikan ini langsung ditanggapi oleh aliansi Buruh yang merencanakan aksi demo jika presentase kenaikan berada di bawah 8,5 persen. Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, menyatakan bahwa serikat buruh menolak jika keputusan kenaikan upah ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah tanpa mendengar aspirasi pekerja.

Ia menegaskan bahwa jika pemerintah hanya mendengar syarat Apindo, maka buruh dari KSP-PB yang jumlahnya jutaan akan melakukan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia. Aksi mogok akan melibatkan buruh dari 72 organisasi yang tergabung dalam KSP-PB di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota.

Beberapa aksi sudah mulai digelar di Serang dan Bandung, dan akan berlanjut di berbagai kota industri lainnya. Waktu aksi akan diumumkan kemudian.

Daftar UMP 2025 untuk Seluruh Provinsi di Indonesia

Berikut adalah daftar UMP 2025 untuk seluruh provinsi di Indonesia:

  • Aceh: Rp3.685.616,00
  • Sumatera Utara: Rp2.992.559,00
  • Sumatera Barat: Rp2.994.193,47
  • Riau: Rp3.508.776,22
  • Jambi: Rp3.234.535,00
  • Sumatera Selatan: Rp3.681.571,00
  • Bengkulu: Rp2.670.039,39
  • Lampung: Rp2.893.070,00
  • Bangka Belitung: Rp3.876.600,00
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.654,00
  • DKI Jakarta: Rp5.396.761,00
  • Jawa Barat: Rp2.191.232,18
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349,00
  • DI. Yogyakarta: Rp2.264.080,95
  • Jawa Timur: Rp2.305.985,00
  • Banten: Rp2.905.119,90
  • Bali: Rp2.996.561,00
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931,00
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969,69
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286,00
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
  • Kalimantan Selatan: Rp3.496.195,00
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.313,77
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160,00
  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425,00
  • Sulawesi Tengah: Rp2.915.000,00
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,70
  • Gorontalo: Rp3.221.731,00
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430,00
  • Maluku: Rp3.141.700,00
  • Maluku Utara: Rp3.408.000,00
  • Papua Barat: Rp3.615.000,00
  • Papua Barat Daya: Rp3.614.000,00
  • Papua: Rp4.285.850,00
  • Papua Selatan: Rp4.285.850,00
  • Papua Tengah: Rp4.285.848,00
  • Papua Pegunungan: Rp4.285.850,00


Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Besaran UMP 2026, Ini Prediksi Jabar Jika Naik 8,5 Persen ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Salam sukses dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar