
Kepala BKAD Sumut Menunggu Jawaban dari Bank Indonesia Mengenai Dana Mengendap
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Tumanggor, sedang menunggu jawaban dari Bank Indonesia Cabang Sumut terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya tentang dana mengendap sebesar Rp 3,1 triliun. Menurut Tumanggor, berdasarkan data yang ada, Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Sumut di Bank Sumut mencapai sekitar Rp 990 miliar.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Dana tersebut berasal dari tabungan, bukan deposito atau giro. Tumanggor menjelaskan bahwa informasi ini diperoleh dari pernyataan Menteri Keuangan pada tanggal 21 Oktober, yang menyebutkan bahwa dana mengendap di RKUD mencapai Rp 3,1 triliun. Namun, saat itu, jumlah dana yang ada di RKUD Provinsi Sumut hanya sebesar Rp 990 miliar lebih.
Untuk memverifikasi data tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat ke Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sumut pada tanggal 22 Oktober. Surat tersebut bertujuan untuk sinkronisasi data keuangan daerah dan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dana simpanan yang dimaksud oleh Menteri Keuangan.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu balasan dari Bank Indonesia. Tumanggor menegaskan bahwa istilah "mengendap" dalam konteks ini berarti dana yang belum digunakan. Jika ada proyek tertentu, maka dana tersebut seharusnya tidak berada di Bank Indonesia, melainkan di Bank Sumut karena RKUD provinsi hanya satu, yaitu Bank Sumut.
Pihaknya juga ingin memastikan apakah dana mengendap di Bank BI termasuk dalam proyek APBN. Dalam surat tersebut, mereka menanyakan apakah uang sisa proyek sebelumnya atau dari tahun tertentu, serta apakah uang mengendap tersebut termasuk dana kabupaten/kota.
Tumanggor menjelaskan bahwa data dana mengendap di RKUD Sumut mencapai Rp 6,7 triliun per 20 Oktober. Namun, anggaran yang mengendap di RKUD Provinsi Sumut hanya sebesar Rp 990 miliar, yang berasal dari giro atau buku tabungan. Bunga yang masuk akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan semua keputusan atas persetujuan kepala daerah.
Menyanggah dugaan lambatnya penyaluran dana, Tumanggor membantahnya. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran anggaran disebabkan oleh pembangunan infrastruktur seperti jalan yang masih dalam proses pembayaran sebesar 30%. Beberapa kegiatan OPD terkait tugas dan fungsi belum mencapai tahap keterlambatan penyaluran.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan fenomena dana pemerintah daerah yang belum terserap dan masih mengendap di bank hingga mencapai angka fantastis Rp 234 triliun. Untuk Sumut, kata Purbaya, berada di peringkat 8 dengan angka mencapai Rp 3,1 triliun.
Gubernur Sumut Bantah Anggaran Mengendap Capai Rp 3,1 Triliun
Gubernur Sumut Bobby Nasution membantah pernyataan Menteri Keuangan bahwa anggaran mengendap di bank mencapai Rp 3,1 triliun. Menurutnya, Pemprov Sumut hanya memiliki satu Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), yaitu Bank Sumut.
Bobby menjelaskan bahwa hingga hari ini, RKUD Sumut mencapai Rp 990 miliar. Ia menegaskan bahwa dana tersebut bisa diakses secara umum oleh masyarakat. Ia menyarankan agar masyarakat mengecek langsung saldonya di Bank Sumut.
"RKUD kita cuma satu ya di Bank Sumut saldonya di sana Rp 990 miliar. Nanti coba apakah kami salah input atau seperti apa yang disampaikan (Pak Purbaya) Rp 3,1 triliun," katanya saat diwawancarai usai di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (21/10).
Menurut Bobby, anggaran Rp 990 miliar ini digunakan untuk pembayaran beberapa kegiatan. Ia menjelaskan bahwa karena evaluasi dari Kemendagri belum selesai, beberapa kegiatan masih ter-hold sehingga belum terjadi pembayaran.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Dana Mengendap
Dalam konferensi pers, Tumanggor memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dana mengendap. Ia menegaskan bahwa dana yang mengendap di RKUD Provinsi Sumut adalah sebesar Rp 990 miliar. Anggaran ini berasal dari tabungan, bukan deposito atau giro. Bunga yang masuk akan menjadi PAD, dan semua keputusan diambil atas persetujuan kepala daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran dana disebabkan oleh pembangunan infrastruktur yang masih dalam proses pembayaran sebesar 30%. Beberapa kegiatan OPD terkait tugas dan fungsi belum mencapai tahap keterlambatan penyaluran.
Komentar
Kirim Komentar