
Kabar Gembira untuk Pekerja di Indonesia
Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada para pekerja di seluruh Indonesia. Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 akan diberikan pada bulan Oktober 2025. Program ini menjadi kelanjutan dari bantuan sebelumnya yang telah membantu jutaan pekerja mempertahankan daya beli mereka di tengah tekanan ekonomi nasional.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Penyaluran BSU kali ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan pekerja aktif agar tidak terdampak risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
BSU Oktober 2025 akan disalurkan secara bertahap melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN serta PT Pos Indonesia bagi penerima yang belum memiliki rekening. Dana akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima tanpa perlu pendaftaran ulang, selama data mereka sudah terverifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yasir Lin, menjelaskan bahwa BSU diberikan untuk membantu pekerja yang masih aktif bekerja namun memiliki penghasilan di bawah batas upah tertentu.
Syarat Penerima BSU Rp600.000
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah kriteria penerima BSU Oktober 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal sejak Agustus 2025.
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMK daerah masing-masing.
- Bukan penerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPNT pada waktu yang sama.
- Masih aktif bekerja di perusahaan yang terdaftar resmi.
Cara Cek Penerima BSU Rp600.000
Bagi kamu yang ingin tahu apakah termasuk penerima bantuan ini, pemerintah menyediakan dua cara mudah untuk mengeceknya:
-
Melalui Situs Resmi Kemnaker
Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
Login atau buat akun baru menggunakan email dan NIK
Lengkapi profil pribadi (nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email aktif)
Klik menu “Cek Status BSU”
Jika lolos verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa kamu berhak menerima BSU Rp600.000 -
Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan
Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
Status penerima akan langsung muncul di layar
Proses Pencairan BSU
Proses pencairan BSU dilakukan mulai akhir Oktober hingga pertengahan November 2025 secara bertahap. Jadwalnya disesuaikan dengan hasil pemadanan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Komentar
Kirim Komentar