
Dana Daerah yang Tersimpan di Bank BPD
Meski dana milik Kabupaten Badung terliang mengendap di bank sebesar Rp 2,2 triliun, ternyata semua dana tersebut telah direncanakan untuk digunakan dalam berbagai kegiatan pemerintahan. Hal ini dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi bagian dari pengelolaan anggaran daerah.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menjelaskan bahwa dari total dana sebesar Rp 2,2 triliun, sebanyak Rp 2,1 triliun sudah dalam bentuk Surat Penyediaan Dana (SPD) yang diberikan kepada SKPD. Namun, sampai saat ini belum dilakukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Penggunaan dana ini mencakup pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, belanja operasional perangkat daerah, serta pembiayaan kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung. Pernyataan ini disampaikan ketika Bupati ditemui pada Minggu, 26 Oktober 2025.
"Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menteri Purbaya, bahwa ada dana mengendap di Bank BPD. Kita akui memang ada dana khas daerah di Bank BPD, dan tidak mungkin kita taruh di lemari Bapak Wakil, lemari saya kan tidak mungkin," ujar Bupati.
Menurutnya, dana sebesar Rp 2,2 triliun tersebut sebenarnya sudah dalam bentuk SPD. Artinya, Bendahara Daerah atau BPKAD telah merencanakan dana tersebut dalam bentuk penyediaan dana. Sebelum perangkat daerah melaksanakan kegiatan tahun 2025, mereka wajib melaporkan ke BUD atau Bendahara Umum Daerah untuk penyediaan dana. Penyediaan dana itu dikenal sebagai SPD, yang diberikan kepada masing-masing perangkat daerah.
"Jadi sebelum perangkat daerah melaksanakan kegiatan tahun 2025 ini, wajib hukumnya semua perangkat melaporkan ke BUD atau Bendahara Umum Daerah untuk penyediaan dana. Penyediaan dana itulah yang namanya SPD, yang diberikan kepada masing-masing perangkat daerah," jelas Bupati sembari menambahkan bahwa total SPD dari semua perangkat daerah itu sebesar Rp 2,1 triliun.
Proses Pencairan Dana yang Berjalan
Lebih lanjut, mantan Sekda Badung ini mengatakan bahwa dana tersebut merupakan dana sementara yang disimpan di BPD dan menunggu proses pencairannya. Pencairan akan dilakukan sesuai dengan realisasi kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan di tahun 2025.
"Saya kira uang itu bukan tidak ada sasaran atau mengendap. Namun uang yang disimpan untuk kegiatan dan akan dicairkan sesuai pengelolaan kegiatan yang dilaksanakan," tambahnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, Ketut Wisuda juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, kondisi serapan anggaran yang terlihat belum optimal bukan berarti dana APBD tidak digunakan atau mengendap di kas daerah.
"Uang itu bukan mengendap, tetapi sudah dalam proses Surat Penyediaan Dana (SPD) ke kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) namun belum dilakukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Semua itu untuk keperluan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, belanja operasional perangkat daerah, serta pembiayaan kegiatan pembangunan yang saat ini sedang berjalan," jelasnya.
Tahap Pelaksanaan Program Strategis
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sejumlah program strategis Pemkab Badung, baik di bidang infrastruktur, pelayanan publik, maupun dukungan ekonomi masyarakat, kini tengah memasuki tahap pelaksanaan fisik maupun administrasi keuangan.
"Proses pencairan anggaran dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik. Kami pastikan seluruh kegiatan berjalan, dan serapan anggaran akan meningkat signifikan pada triwulan keempat," tambahnya.
Komentar
Kirim Komentar