Buruh Desak Kenaikan UMK Gresik 10 Persen, Pengusaha Takut PHK

Buruh Desak Kenaikan UMK Gresik 10 Persen, Pengusaha Takut PHK

Sektor ekonomi menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Buruh Desak Kenaikan UMK Gresik 10 Persen, Pengusaha Takut PHK menjadi sinyal penting bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Perkembangan UMK Gresik dalam Beberapa Tahun Terakhir

Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 masih menjadi topik yang hangat dibicarakan. Proses kenaikan upah ini menimbulkan berbagai pandangan dari kalangan pengusaha maupun pekerja. Salah satu contoh yang mencuri perhatian adalah kenaikan UMK Gresik pada tahun 2025, yang terjadi di akhir tahun dan mencapai sebesar Rp 4.943.763. Jika melihat tren selama lima tahun terakhir, kenaikan UMK Kota Pudak terus terjadi.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik, Syafiuddin, menyampaikan bahwa kenaikan UMK pada November-Desember menjadi kabar baik bagi para pekerja. Karena bisa menjadi salah satu indikator dalam merumuskan UMK pada tahun 2026. "Kenaikan itu sebenarnya kami harapkan sejak Januari lalu, sesuai instruksi presiden yang mengintruksikan UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen," ujarnya pada Minggu (26/10).

Meski demikian, keputusan gubernur untuk menaikkan UMK di akhir tahun akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah. Hal ini juga berlaku dalam pembahasan dewan pengupahan dalam menentukan UMK 2026. "Jika melihat tren setiap tahun, kenaikan UMK terbilang stagnan. Bahkan di bawah 5 persen dengan kisaran Rp 100-200 ribu," ujarnya.

Pihak KASBI terus mendorong agar kenaikan UMK mencapai 10 persen. Hal tersebut sesuai dengan kenaikan harga bahan pokok yang terus merangkak naik. "Tuntutan 10 persen yang kami minta agar kebutuhan hidup buruh bisa lebih layak," jelasnya.

Safik menilai bahwa ancaman PHK sering kali digunakan dalam menghadapi tuntutan kenaikan upah. Padahal, kalangan pengusaha bisa menaikan harga barang dalam momentum tertentu. "Satu tahun bisa sampai tiga kali, saat upah karyawan naik, hari raya, serta saat ekonomi sedang meningkat," tambahnya.

Tanggapan dari Kalangan Pengusaha

Sementara itu, kalangan pengusaha pun pasrah dengan keputusan gubernur menaikkan UMK 2025 di akhir tahun. "Tidak ada respons, karena memang sudah jadi keputusan gubernur," ujar Ketua Apindo Gresik Alfan Wahyuddin.

Apindo Gresik juga belum bisa menerka tentang besaran UMK 2026 nanti. Sebab, lantaran belum ada forum khusus di internal maupun instansi terkait. Meski demikian, kenaikan UMK akan menjadi momok bagi para pengusaha. "Tentu memberatkan dan perlu penyesuaian sistem kerja. Terutama bagi perusahaan yang berbasis padat karya," katanya.

Dikhawatirkan, hal tersebut berdampak pada produktivitas perusahaan. Bahkan, dikhawatirkan terjadi pemutusan hak kerja (PHK) secara massal. "Juga berpengaruh terhadap investor akibat ketidakpastian hukum dan pemberian upah yang wajar dan rasional sesuai dengan produktivitas kerja," jelasnya.

Riwayat UMK Gresik dalam Lima Tahun Terakhir

  • 2025: Rp 4.874.133 (November-Desember: Rp 4.943.763)
  • 2024: Rp 4.642.031
  • 2023: Rp 4.522.030
  • 2022: Rp 4.372.030
  • 2021: Rp 4.297.030

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Buruh Desak Kenaikan UMK Gresik 10 Persen, Pengusaha Takut PHK ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Tetap optimis dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar