
Pembahasan UMP Kalsel Tahun 2026 Masih Berlangsung
Pembahasan mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2026 masih dalam proses dan belum mencapai titik final. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, pengumuman UMP setiap provinsi dilakukan paling lambat pada 21 November atau hari terdekat jika jatuh pada hari libur.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Dalam agenda pembahasan UMP, rapat kedua Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel akan digelar pada Senin (27/10) pekan depan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel. Agenda utama dari rapat tersebut adalah penyampaian usulan besaran kenaikan dari unsur serikat buruh.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Zulfikar, menyampaikan bahwa mereka akan mengusulkan angka kenaikan sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Usulan ini didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang sesuai dengan ketentuan pengupahan.
“Perkiraan inflasi sekitar 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi mengacu data BPS sekitar 5,1 persen, dan ditambah indeks tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, belum memberikan tanggapan terkait tuntutan besaran kenaikan UMP dari serikat buruh tersebut.
Di tingkat nasional, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pembahasan UMP masih berlangsung. Ia meminta berbagai pihak untuk menunggu hasil akhir dari proses tersebut.
Pandangan Akademisi Mengenai Kenaikan UMP
Dari sisi kajian akademik, Pengamat Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Handry Imansyah, menyampaikan pandangannya mengenai rentang kenaikan UMP Kalsel 2026. Menurutnya, penyesuaian upah perlu memperhatikan aspek kemampuan usaha dan daya beli pekerja.
Ia menilai kenaikan pada kisaran 6–8 persen dapat dipertimbangkan, melihat kondisi ekonomi daerah yang masih mengalami penyesuaian. “Angka tersebut dianggap masih dapat menjaga daya beli pekerja, namun tetap memperhatikan kondisi usaha,” ujarnya.
Prof Handry juga menilai, kebijakan upah dapat dihubungkan dengan program peningkatan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja, sehingga penyesuaian upah beriringan dengan peningkatan kompetensi.
Proses Pembahasan UMP Kalsel
Seperti tahun-tahun sebelumnya, proses pembahasan UMP melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Pembahasan umumnya berlangsung pada bulan September–Oktober sebelum ditetapkan oleh gubernur pada November.
Setelah rapat lanjutan pada 27 Oktober, Dewan Pengupahan Kalsel akan menyusun rekomendasi kepada gubernur untuk kemudian diputuskan sesuai batas waktu penetapan UMP.
Komentar
Kirim Komentar