Cek Mahar Rp3 Miliar Kakek Tarman di Pacitan, Ini Fakta dan Cara Cek Keasliannya

Cek Mahar Rp3 Miliar Kakek Tarman di Pacitan, Ini Fakta dan Cara Cek Keasliannya

Berita terbaru hadir untuk Anda. Mengenai Cek Mahar Rp3 Miliar Kakek Tarman di Pacitan, Ini Fakta dan Cara Cek Keasliannya, berikut adalah fakta yang berhasil kami rangkum dari lapangan.

Pernikahan Kakek dan Gadis Muda di Pacitan Jadi Sorotan

Pernikahan antara Tarman (74) dan Sheila Arika (24) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, kini menjadi sorotan publik. Setelah sempat viral karena perbedaan usia yang mencapai 50 tahun, kini publik dihebohkan dengan mahar fantastis berupa cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan sang kakek kepada mempelai wanita muda tersebut.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Kabar tersebut mengundang perdebatan luas di media sosial. Banyak warganet meragukan keaslian cek yang dijadikan mas kawin itu. Tak sedikit pula yang menduga bahwa cek tersebut hanyalah simbolis dan tidak benar-benar bisa dicairkan. Namun di tengah ramainya spekulasi, pihak keluarga Sheila akhirnya membuka suara untuk meluruskan isu yang berkembang.

Keluarga Sheila Tegaskan Percaya Cek Mahar Asli

Kana Kumalasari, ibu dari mempelai wanita Sheila Arika, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meragukan keaslian mahar yang diberikan oleh Tarman. Ia menilai semua proses pernikahan telah dijalankan secara sah dan penuh kesungguhan.

“Untuk cek, saya percaya anak saya. Sudah itu,” ujar Kana saat ditemui di kediamannya di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jumat (10/10/2025).

Kana menjelaskan bahwa mahar berupa cek memang diberikan langsung oleh Tarman pada malam akad nikah. Meski bukan uang tunai, ia menilai hal itu sah secara hukum dan agama karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

“Mengenai mahar cek, ya iya, mas. Maharnya cek, bukan cash memang iya,” katanya dengan tenang.

Tanggal Pencairan Cek Sesuai yang Tertulis

Masih menurut Kana, tanggal pencairan cek telah ditentukan sesuai dengan waktu yang tertulis dalam dokumen perbankan tersebut.

“Seperti yang tertera di cek, hari ini dicairkan tanggal 10 Oktober 2025,” tuturnya.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak bank terkait proses pencairan atau verifikasi nilai cek tersebut. Keluarga pun enggan membeberkan di bank mana cek itu diterbitkan.

Dikabarkan Kabur, Tarman dan Sheila Ternyata Sedang Bulan Madu

Viral di media sosial, muncul rumor bahwa Tarman kabur setelah menyerahkan mahar senilai Rp 3 miliar. Namun, rumor tersebut langsung dibantah keras oleh keluarga Sheila.

“Ndak kabur, hoaks itu. Mereka bulan madu, menyebutnya honeymoon,” jelas Kana Kumalasari.

Menurutnya, pasangan beda usia itu memang tak berada di rumah karena sedang menikmati bulan madu di luar kota. “Pamitan ke saya, bilang honeymoon. Jadi ya wajar mereka enggak di rumah. Saya percaya anak saya,” katanya.

Bahkan, Kana mengaku sempat melakukan video call dengan putrinya dan menantunya. Dalam percakapan itu, keduanya tampak bahagia dan dalam kondisi baik.

“Sekali lagi ya, tidak kabur. Mereka honeymoon, pamitan kok,” tegasnya.

Prosesi Pernikahan Berlangsung Sah dan Dihadiri KUA

Pernikahan antara Tarman dan Sheila Arika berlangsung pada Rabu malam (8/10/2025) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar. Video akad nikah keduanya tersebar luas di media sosial dan menuai beragam komentar.

Dalam video itu, prosesi ijab kabul berjalan lancar dengan disaksikan oleh pejabat KUA Kecamatan Bandar, yakni Bakhrul Husaeni.

“Saudara Tarman, saya nikahkan Sheila Arika binti Arief Supriyadi kepada saudara yang walinya telah diwakilkan kepada saya, dengan mas kawin seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar, saudara bayar tunai,” ucap Bakhrul seperti terdengar dalam rekaman.

“Saya terima nikahnya Sheila Arika binti Arief Supriyadi dengan mas kawin tersebut saya bayar tunai,” jawab Tarman lantang.

Sontak, para saksi pun menyatakan ijab kabul sah secara agama.

Polisi Pastikan Keduanya Tidak Kabur

Menanggapi isu yang beredar, Kapolsek Bandar Iptu Diko memastikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pengecekan langsung di lapangan. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi pelarian atau penipuan.

“Kepergian kedua mempelai mendapat restu dari kedua orang tua. Komunikasi lewat video call aman dan lancar,” ujar Iptu Diko.

Ia menegaskan bahwa Tarman dan Sheila pergi dengan izin resmi keluarga untuk berbulan madu, bukan melarikan diri.

Cara Mengecek Keaslian Cek Mahar Rp 3 Miliar

Isu mengenai keaslian cek membuat banyak orang penasaran, apakah benar cek senilai Rp 3 miliar itu bisa dicairkan atau hanya formalitas simbolis. Berikut cara memeriksa keaslian cek menurut panduan perbankan dan praktisi keuangan:

  1. Dilihat
    Perhatikan desain, warna, dan tinta pada cek. Cek asli biasanya memiliki tinta khusus yang berubah warna jika dilihat dari sudut pandang berbeda. Periksa pula kejelasan logo dan cap bank penerbit.

  2. Diraba
    Cek asli umumnya dicetak di kertas bertekstur khusus. Beberapa bagian terasa kasar karena menggunakan teknik cetak keamanan seperti pada uang kertas. Jika seluruh permukaan terasa halus dan polos, patut dicurigai sebagai cetakan palsu.

  3. Diterawang
    Seperti uang, cek asli memiliki tanda air (watermark) yang muncul ketika diterawang ke cahaya. Umumnya berupa logo bank atau simbol khusus yang sulit dipalsukan.

Langkah Lain Memastikan Keaslian Cek

  1. Hubungi Bank Penerbit
    Langkah paling aman adalah menghubungi langsung bank penerbit untuk memverifikasi keaslian cek. Petugas bank bisa memeriksa nomor seri, tanda tangan, serta status dana apakah benar tersedia di rekening penarik.

  2. Gunakan Lampu Ultraviolet
    Sebagian cek memiliki elemen pengaman UV. Saat disinari lampu ultraviolet, beberapa bagian akan memendar. Hal ini menjadi bukti bahwa cek dicetak dengan tinta keamanan resmi.

  3. Gunakan Mikroskop atau Kaca Pembesar
    Pada cek asli, terdapat mikroteks berupa huruf atau angka sangat kecil yang sulit direproduksi printer biasa. Mikroteks ini biasanya menampilkan kode keamanan bank penerbit.

Jika Cek Diduga Palsu, Segera Laporkan

Jika seseorang menerima cek dalam transaksi termasuk sebagai mahar pernikahan dan menemukan kejanggalan, langkah paling aman adalah melaporkannya ke pihak bank atau kepolisian. Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen termasuk pemalsuan cek atau giro dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun.

Pernikahan unik antara kakek berusia 74 tahun dan gadis muda 24 tahun ini kini menjadi bahan perbincangan di seluruh Indonesia. Dari Pacitan, cerita ini menyebar ke berbagai media dan terus mengundang rasa penasaran. Di tengah hebohnya rumor, satu hal yang pasti cinta mereka, meski dipisahkan oleh usia setengah abad, kini telah resmi diikat dalam tali pernikahan. Sementara itu, publik menanti jawaban pasti apakah cek Rp 3 miliar itu benar-benar bisa dicairkan atau sekadar simbol kasih sayang dari seorang kakek kepada istrinya yang muda.

Kesimpulan: Demikian informasi mengenai Cek Mahar Rp3 Miliar Kakek Tarman di Pacitan, Ini Fakta dan Cara Cek Keasliannya. Semoga menambah wawasan Anda hari ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar