
Pengusaha manufaktur di Indonesia menghadapi tantangan yang semakin berat akibat ketidakpastian dalam pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Hal ini memicu sejumlah perusahaan untuk mempertimbangkan relokasi pabrik mereka, baik ke wilayah dalam negeri maupun luar negeri.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sanny Iskandar, saat ini sudah terjadi banyak relokasi industri. "Sekarang juga sudah berjalan, banyak sekali relokasi industri kita," ujarnya dalam wawancara di Jakarta, Selasa, 25 November 2025. Ia menjelaskan bahwa kebanyakan perusahaan yang melakukan relokasi berasal dari kota-kota besar seperti Jakarta, Tangerang, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Jawa Tengah menjadi salah satu tujuan utama bagi perusahaan tersebut.
Tren pemindahan fasilitas produksi ini tidak hanya terjadi dalam beberapa bulan terakhir, tetapi juga terus berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya. Selain relokasi dalam negeri, Sanny juga menyebutkan adanya perusahaan yang memilih untuk pindah ke luar negeri. Bahkan, beberapa perusahaan kembali melakukan relokasi dari satu negara ke negara lain. "Vietnam yang sekarang juga sebetulnya sudah jenuh. Namun sekarang mungkin lebih ke Kamboja, ke Bangladesh, ke Burma," tambahnya.
Selain masalah relokasi pabrik, Sanny juga khawatir dengan potensi penundaan pengumuman UMP yang bisa memperkeruh iklim investasi di Indonesia. Menurutnya, pemerintah sering kali hanya fokus pada menarik investor asing, tetapi setelah itu tidak memberikan kepastian berusaha. Akibatnya, investor cenderung memilih negara lain untuk perluasan industri mereka.
Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam proses penyempurnaan peraturan pemerintah (PP) terkait upah minimum 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa penghitungan upah minimum dalam draf PP tidak akan berupa angka tunggal, tetapi berupa kisaran. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 tahun 2023, yang menyatakan bahwa upah minimum 2026 akan berupa range.
Yassierli menjelaskan bahwa nantinya, Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, atau Kabupaten akan memiliki wewenang untuk menentukan besaran upah minimum dalam range tersebut, sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah. Pemerintah berharap pendekatan ini dapat membantu memperkecil disparitas upah antarwilayah. Selain itu, penghitungan upah minimum juga akan memasukkan aspek kebutuhan hidup layak.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan bahwa kisaran yang dimaksud dalam penghitungan upah minimum adalah indeks alpha. Alpha akan menjadi pengali pada pertumbuhan ekonomi provinsi atau kota sebelum dijumlahkan dengan angka inflasi. Berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023, alpha ditetapkan sebesar 0,1-0,3.
Indah menegaskan bahwa formula penghitungan upah minimum masih sama seperti sebelumnya. Hanya saja, indeks alpha akan diperluas sehingga tidak lagi berkisar antara 0,1-0,3. Variable-variable dalam rumus upah minimum tetap sama, hanya saja ada sedikit penyesuaian pada indeks alpha sesuai amanat Mahkamah Konstitusi. "Apa adjustment-nya? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan KHL, kebutuhan hidup layak," ujar Indah kepada wartawan di kantor Kemnaker usai konferensi pers.
Menurut Indah, upah minimum 2026 tetap akan berlaku pada 1 Januari tahun depan, meskipun tidak diumumkan pada esok hari, 21 November 2025. Dia memastikan bahwa penyusunan PP saat ini tinggal dimatangkan. Indah pun mengklaim bahwa Kemnaker telah membahas PP tersebut dengan kementerian/lembaga terkait, serikat pekerja, serta pengusaha.
Komentar
Kirim Komentar