
Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten Tahun 2026
APBD Banten Tahun 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 10,27 Triliun. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Banten pada Selasa (25/11/2025), yang dihadiri oleh 68 anggota dewan beserta ketua dan wakil ketua DPRD Banten serta Gubernur Banten Andra Soni.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Anggaran APBD Banten Tahun 2026 mengalami defisit sebesar Rp 57,04 miliar lebih, yaitu selisih antara komponen pendapatan daerah sebesar Rp 10,07 triliun lebih. Dengan demikian, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Banten tahun anggaran 2026 ini mencapai keseimbangan sebesar Rp 10,27 triliun lebih.
Rincian Pendapatan dan Belanja Daerah
Pendapatan Daerah terdiri dari: * Pendapatan asli daerah sebesar Rp7,48 Triliun lebih. * Pendapatan transfer sebesar Rp2,58 Triliun lebih. * Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp6,45 miliar lebih.
Belanja Daerah terdiri dari: * Belanja operasi sebesar Rp 7,30 Triliun lebih. * Belanja modal sebesar Rp 774,81 Miliar lebih. * Belanja tidak terduga sebesar Rp 52,02 miliar lebih. * Belanja transfer sebesar Rp 2,00 Triliun lebih.
Sementara pembiayaan daerah terdiri dari: * Penerimaan pembiayaan sebesar Rp195,54 miliar lebih. * Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp138,49 miliar lebih.
Distribusi Anggaran Per Urusan Pemerintahan
Berikut distribusi anggaran per urusan pemerintahan dalam APBD Banten 2026: 1. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar sebesar Rp 5,89 Triliun lebih atau 58,18 persen. 2. Urusan wajib yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan dasar sebesar Rp 515,31 miliar rupiah lebih atau 5,08 persen. 3. Urusan pemerintahan pilihan sebesar Rp 272,46 miliar lebih atau 2,69 persen. 4. Unsur pendukung urusan pemerintahan sebesar Rp 708,03 miliar lebih atau 6,99 persen. 5. Unsur penunjang urusan pemerintahan sebesar Rp 2,52 Triliun lebih atau Rp 24,93 persen. 6. Unsur pengawasan urusan pemerintahan sebesar Rp 67,31 miliar lebih atau 0,66 persen. 7. Unsur pemerintahan umum sebesar 148,86 miliar atau 1,47 persen.
Jumlah Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan
APBD Banten Tahun 2026 mencakup: * Jumlah program sebanyak 159. * Jumlah kegiatan sebanyak 347. * Jumlah sub kegiatan sebanyak 1.422.
Proses Penyusunan APBD
Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan bahwa proses penyusunan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2026 telah dilakukan melalui pembahasan bersama secara intensif dan seksama oleh tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD Provinsi Banten. Sebelumnya, rancangan APBD juga telah dibahas melalui komisi dengan perangkat daerah sebagai mitra kerja.
Andra Soni menekankan bahwa rancangan APBD Provinsi Banten tahun anggaran ini merupakan representasi perwujudan dari segenap komponen penyelenggara pemerintahan dan masyarakat. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Provinsi Banten atas pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD Banten 2026 dan penyetujuannya menjadi peraturan daerah.
Penetapan APBD dalam Rapat Paripurna
Penetapan APBD Banten Tahun 2026 dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten. Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim memimpin rapat tersebut dan bertanya apakah seluruh anggota DPRD Banten menyetujui rancangan APBD tersebut. Jawaban anggota dewan yang hadir adalah "Setuju!".
Dalam rapat paripurna tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara penetapan APBD Banten Tahun 2026 antara pimpinan DPRD Banten dan Gubernur Banten Andra Soni.
Komentar
Kirim Komentar