Dana Daerah Mengendap Rp234 Triliun, DPR Minta Penyelarasan Fiskal Pusat dan Daerah

Dana Daerah Mengendap Rp234 Triliun, DPR Minta Penyelarasan Fiskal Pusat dan Daerah

Sektor ekonomi menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Dana Daerah Mengendap Rp234 Triliun, DPR Minta Penyelarasan Fiskal Pusat dan Daerah menjadi sinyal penting bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Anggaran Daerah yang Mengendap Menjadi Perhatian Serius

Anggaran kas daerah yang mengendap di perbankan, dengan jumlah mencapai Rp234 triliun pada akhir September 2025, menarik perhatian dari berbagai pihak. Angka ini tidak bisa dianggap remeh karena potensinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhakhun, menyoroti pentingnya menyinkronkan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda). Ia menekankan bahwa dana tersebut harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan belanja daerah.

"Angka Rp234 triliun itu bukan jumlah kecil dan seharusnya jadi perhatian bersama agar bisa dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan belanja daerah," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Menurut Mukhakhun, dana Transfer ke Daerah (TKD) yang menjadi komponen utama dana daerah mengendap ini dirancang sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Pengelolaan yang cepat dan tepat akan berdampak langsung pada peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja.

Akar Masalah dan Solusi DPR

Mukhakhun menilai, permasalahan dana mengendap tidak boleh hanya dilihat sebagai kelalaian daerah, melainkan harus ditelusuri secara komprehensif. Ia menyarankan agar dilakukan pendalaman apakah masalah ini disebabkan oleh perencanaan APBD yang belum sinkron dengan APBN, penyesuaian regulasi yang belum rampung, keterlambatan proses pengadaan, atau faktor kehati-hatian Pemda.

Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat koordinasi, pembinaan, dan monitoring kepada Pemda agar realisikan belanja daerah tercapai tepat waktu, tepat sasaran, dan berorientasi hasil, terutama menjelang penutupan tahun anggaran 2025.

Perbedaan Data dan Ketergantungan BPD

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurahman, menilai perbedaan data saldo kas daerah antarlembaga perlu segera disinkronkan. Sumber utama data berasal dari BI, namun perbedaan angka bisa terjadi karena metode pelaporan dan waktu pencatatan yang berbeda.

“Perlu ada satu data fiskal terpadu. Kalau tidak sinkron, akan muncul persepsi yang bias terhadap kinerja daerah,” ujar Rizal.

Ia menambahkan bahwa lambatnya penyerapan anggaran sering kali disebabkan oleh keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat. Ia mendorong koordinasi lintas lembaga dengan memanfaatkan sistem treasury digital terintegrasi.

Sementara itu, Pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyebut bahwa dana mengendap sering ditempatkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bunga dari penempatan dana ini masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuat banyak BPD memiliki ketergantungan pada dana Pemda.

Solusi Menteri Keuangan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tengah menyiapkan sistem yang dapat mengatasi masalah dana mengendap. Ia mencatat Pemda cenderung menyimpan uang sebagai cadangan untuk persediaan dana awal tahun.

“Kalau saya kembangkan sistem di mana transfer uang dari pemerintah ke Pemda cepat, di mana awal tahun saya bisa mulai kirim, tanggal 2 misalnya, perlu nggak cadangan? Kan nggak perlu, uangnya bisa dihabisin,” kata Purbaya.

Purbaya juga memberikan empat arahan kepada Pemda dalam koordinasi pengelolaan dana daerah, yaitu mengakselerasi belanja daerah masing-masing, mempercepat pelunasan kewajiban pada pihak ketiga. Selanjutnya, menggunakan dana yang mengendap di bank, dan terakhir memantau pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Dana Daerah Mengendap Rp234 Triliun, DPR Minta Penyelarasan Fiskal Pusat dan Daerah ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Tetap optimis dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar