Dana Daerah Rp 234 Triliun Tidak Terpakai, Akademisi Unsrat: Hambat Pembangunan dan Layanan Publik

Dana Daerah Rp 234 Triliun Tidak Terpakai, Akademisi Unsrat: Hambat Pembangunan dan Layanan Publik

Dunia bisnis menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Dana Daerah Rp 234 Triliun Tidak Terpakai, Akademisi Unsrat: Hambat Pembangunan dan Layanan Publik menjadi sinyal penting bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.

Dampak Dana Pemda yang Mengendap di Bank

Kabar tentang dana pemerintah daerah (pemda) yang mencapai Rp 234 triliun dan masih mengendap di bank kini menjadi perbincangan publik. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di berbagai daerah.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Akademisi dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Vecky Masinambow, memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Menurutnya, jika dana belum direalisasikan maka akan menghambat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa rendahnya realisasi belanja daerah hingga saat ini menunjukkan bahwa banyak anggaran belum terserap secara optimal.

Menurut Masinambow, kondisi ini juga bisa berdampak pada pencapaian indikator makroekonomi yang telah direncanakan pemerintah. “Dan tentunya dapat berpengaruh pada target-target kinerja, termasuk indikator ekonomi makro yang direncanakan,” tambahnya. Ia mendorong agar pemerintah daerah segera mempercepat penyerapan anggaran dengan tata kelola yang lebih efektif.

Daftar 15 Daerah yang Belum Gunakan Dana Pemda

Dana pemda senilai Rp 234 triliun masih mengendap di bank. Dari 15 daerah yang dilaporkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, satu di antaranya adalah Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Kabupaten ini menyimpan dana pemda bernilai lebih dari 2 triliun rupiah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dana pemda tersebut. Menurut data Kemenkeu per 15 Oktober 2025, angka tersebut merupakan akumulasi simpanan daerah hingga akhir September 2025. Purbaya menjelaskan bahwa besarnya dana yang mengendap bukan karena kekurangan anggaran, melainkan karena lambatnya realisasi belanja APBD.

“Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat. Sekali lagi, (untuk) memastikan uang itu benar-benar bekerja untuk rakyat,” ujar Purbaya dalam acara Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menambahkan bahwa rendahnya serapan anggaran membuat simpanan uang daerah di bank terus menumpuk. “Realisasi belanja APBD sampai dengan triwulan ketiga tahun ini masih melambat. Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang pemda yang menganggur di bank sampai Rp 234 triliun. Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” kata Purbaya.

Berikut 15 pemerintah daerah dengan nilai simpanan tertinggi berdasarkan data Kementerian Keuangan:

  • Provinsi DKI Jakarta: Rp 14,6 triliun
  • Jawa Timur: Rp 6,8 triliun
  • Kota Banjar Baru: Rp 5,1 triliun
  • Provinsi Kalimantan Utara: Rp 4,7 triliun
  • Provinsi Jawa Barat: Rp 4,1 triliun
  • Kabupaten Bojonegoro: Rp 3,6 triliun
  • Kabupaten Kutai Barat: Rp 3,2 triliun
  • Provinsi Sumatera Utara: Rp 3,1 triliun
  • Kabupaten Kepulauan Talaud: Rp 2,6 triliun
  • Kabupaten Mimika: Rp 2,4 triliun
  • Kabupaten Badung: Rp 2,2 triliun
  • Kabupaten Tanah Bumbu: Rp 2,11 triliun
  • Provinsi Bangka Belitung: Rp 2,10 triliun
  • Provinsi Jawa Tengah: Rp 1,9 triliun
  • Kabupaten Balangan: Rp 1,8 triliun

Penyaluran Dana dari Pusat ke Daerah

Purbaya Sadewo menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat. Realisasi transfer anggaran ke daerah sepanjang 2025 mencapai Rp 644,9 triliun, meningkat dibanding periode sebelumnya. Menteri enerjik kabinet Prabowo-Gibran ini menekankan bahwa dana yang dialokasikan pusat sudah tersedia dan siap digunakan untuk pembangunan di setiap wilayah.

“Pesan saya sederhana, dananya sudah ada, segera gunakan, jangan tunggu akhir tahun. Gunakan untuk pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Purbaya.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Dana Daerah Rp 234 Triliun Tidak Terpakai, Akademisi Unsrat: Hambat Pembangunan dan Layanan Publik ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Salam sukses dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar