Dana Mengendap di Perbankan: Tantangan dan Solusi untuk Pembangunan Daerah
Data yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa simpanan kas pemerintah daerah di perbankan mencapai Rp234 triliun pada akhir September 2025. Angka ini berasal dari dana yang dimiliki oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Meski angka tersebut tergolong tinggi, kondisi ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif dan eksekutif.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyoroti pentingnya pengelolaan dana transfer ke daerah (TKD) secara efisien agar dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah. Ia menilai bahwa sinkronisasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan agar anggaran bisa digunakan secara optimal dalam mendorong perekonomian daerah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pengelolaan TKD yang efisien dan memberi efek berganda.
Sinergi Antara Kemendagri dan Kemenkeu

Merupakan respons atas kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sepakat memperkuat sinergi dalam pengelolaan TKD. Keduanya menegaskan bahwa langkah ini bukanlah pemangkasan anggaran, melainkan strategi untuk menjadikan daerah lebih mandiri dan memiliki tata kelola keuangan yang sehat.
Tito menyampaikan bahwa pengalihan sebagian TKD akan dilakukan secara strategis agar pemerintah daerah lebih fokus pada program-program yang berdampak langsung pada masyarakat. Ia menekankan bahwa tujuan utama adalah meningkatkan efektivitas penggunaan dana tersebut.
Sementara itu, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa total dana transfer ke daerah tahun 2025 tetap sekitar Rp1.300 triliun. Namun, sebagian dari dana tersebut akan disalurkan melalui kementerian agar penggunaannya lebih tepat sasaran. Ia menjelaskan bahwa Kemenkeu berperan dalam alokasi, penyaluran, dan pengawasan TKD, sedangkan Kemendagri bertugas memastikan pengelolaan teknis di daerah berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak langsung bagi publik.
Pendapat dari Pakar: Babak Baru Reformasi Fiskal
Melansir dari Kompas, Ricky Ekaputra Foeh, dosen Administrasi Bisnis Universitas Nusa Cendana, memberikan pendapatnya pada Minggu 26 Oktober 2025. Ia menilai bahwa langkah koordinatif antara Kemendagri dan Kemenkeu merupakan tanda babak baru reformasi fiskal nasional.
Menurutnya, untuk pertama kalinya dua kementerian strategis tersebut bergerak dalam satu garis kebijakan fiskal terpadu. Kemendagri memperkuat fungsi pengawasan belanja daerah, sedangkan Kemenkeu memperkuat disiplin fiskal melalui regulasi penyaluran TKD.
Ia menambahkan bahwa perbedaan data antara BI, Kemenkeu, dan Kemendagri terkait dana mengendap justru menunjukkan mekanisme pelaporan fiskal kini diawasi lebih serius dan saling diaudit. Ini menjadi momentum untuk membangun integrasi sistem pelaporan fiskal yang real-time dan kredibel.
“Sinergi dua kementerian ini bisa menjadi katalis untuk menciptakan satu portal fiskal nasional yang terintegrasi,” ujar Ricky.
Tantangan dan Peluang di Masa Depan
Dengan adanya sinergi antara Kemendagri dan Kemenkeu, diharapkan pengelolaan dana transfer ke daerah dapat lebih efektif dan transparan. Langkah ini tidak hanya membantu daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan, tetapi juga meningkatkan kualitas pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Namun, tantangan tetap ada, seperti perbedaan data antara lembaga-lembaga terkait dan kesulitan dalam memastikan kepatuhan daerah terhadap regulasi fiskal. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari semua pihak untuk menjaga keberlanjutan dan keberhasilan reformasi fiskal nasional.
Komentar
Kirim Komentar