
Tunggakan Pajak Kendaraan di Tana Toraja Mencapai Rp 5,4 Miliar
Di Kabupaten Tana Toraja, terdapat ribuan kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak hingga akhir Oktober 2025. Berdasarkan data Kantor Samsat Tana Toraja per Jumat (24/10/2025), total tunggakan pajak mencapai lebih dari Rp 5,4 miliar. Angka ini mencerminkan besarnya jumlah kendaraan yang masih memiliki kewajiban pembayaran pajak.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Dari data yang dikumpulkan, terdapat 7.463 unit kendaraan roda dua dengan nilai tunggakan sebesar Rp 2.250.318.525, serta 1.137 unit kendaraan roda empat yang belum melunasi pajak senilai Rp 3.179.269.455. Angka tersebut merupakan akumulasi sejak Januari hingga 25 Oktober 2025. Hal ini menunjukkan bahwa masalah tunggakan pajak telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.
Kepala Samsat Tana Toraja, Jayadi, menjelaskan bahwa jumlah tunggakan itu belum termasuk data pemutihan pajak yang masih berlangsung. Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan yang tengah digelar di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kesempatan hingga 31 Oktober 2025 bagi masyarakat untuk memperoleh diskon pajak kendaraan.
“Ini sangat baik karena program ini sangat membantu bagi yang masih memiliki tunggakan,” ujar Jayadi. Program tersebut mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta potongan tunggakan dengan besaran diskon antara 2,5 persen hingga 40 persen, tergantung jenis kendaraan dan masa tunggakan.
Jayadi berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau tunggakan ini bisa terbayar, tentu akan sangat membantu peningkatan PAD dan pembangunan di daerah,” tambahnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan masyarakat mulai mengantre di Kantor Samsat Tana Toraja untuk melakukan pembayaran pajak sebelum program diskon berakhir akhir bulan ini. Banyak warga yang mengambil kesempatan untuk membayar pajak dengan diskon yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa program pemutihan pajak telah efektif dalam mendorong partisipasi masyarakat.
Beberapa langkah penting yang dilakukan oleh pihak Samsat Tana Toraja antara lain:
- Melakukan sosialisasi secara rutin kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan
- Memberikan informasi lengkap mengenai besaran diskon dan syarat-syarat yang harus dipenuhi
- Mengoptimalkan layanan pelanggan agar masyarakat merasa nyaman saat melakukan pembayaran pajak
Program pemutihan pajak ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi tunggakan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Dengan adanya diskon pajak, masyarakat diharapkan lebih sadar akan kewajibannya sebagai warga negara.
Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi pajak yang ada. Dengan begitu, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak akan semakin tinggi, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Komentar
Kirim Komentar