Dewan Pengupahan Ponorogo Setujui Kenaikan UMK Rp 140 Ribu, Ini Penjelasan Buruh dan Pengusaha

Dewan Pengupahan Ponorogo Setujui Kenaikan UMK Rp 140 Ribu, Ini Penjelasan Buruh dan Pengusaha

Sektor ekonomi menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Dewan Pengupahan Ponorogo Setujui Kenaikan UMK Rp 140 Ribu, Ini Penjelasan Buruh dan Pengusaha menjadi sinyal penting bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.
Dewan Pengupahan Ponorogo Setujui Kenaikan UMK Rp 140 Ribu, Ini Penjelasan Buruh dan Pengusaha

Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo Tahun 2026

Pengumuman terkait besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo untuk tahun 2026 mulai menunjukkan tanda-tanda kepastian. Setelah adanya kesepakatan antara berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan setempat, kenaikan UMK ditetapkan sebesar 5,85 persen. Angka ini mencerminkan upaya kompromi antara kepentingan buruh dan pengusaha.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Proses Pembahasan UMK Ponorogo 2026

Kesepakatan mengenai besaran kenaikan UMK Ponorogo tahun depan senilai Rp140.525 diambil melalui pembahasan yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, perwakilan serikat buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo. Hasilnya telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan sebagai aturan resmi.

Wakil Ketua SPSI Ponorogo Eko Nugroho menyatakan bahwa awalnya buruh mengusulkan kenaikan UMK di kisaran delapan hingga sembilan persen. Namun, usulan tersebut dinilai terlalu berat bagi kalangan pengusaha. Oleh karena itu, akhirnya dilakukan penyesuaian agar lebih seimbang.

"Harapan buruh sebenarnya kenaikan 8–9 persen untuk 2026. Tetapi setelah mempertimbangkan kondisi dunia usaha, akhirnya disepakati kenaikan 5,85 persen," ujarnya.

Eko juga berharap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dapat menggunakan kewenangannya untuk menetapkan kenaikan UMK Ponorogo lebih tinggi dari usulan daerah. Menurutnya, kenaikan delapan persen masih relevan dengan kondisi ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Pandangan dari Kalangan Pengusaha

Sementara itu, Ketua Apindo Ponorogo Sumeru Hari Prastowo menilai kesepakatan kenaikan 5,85 persen merupakan jalan tengah yang adil bagi pekerja dan pengusaha. Dia menjelaskan bahwa penghitungan UMK 2026 masih mengacu pada formula lama dengan nilai alfa 0,7, yakni nilai tengah dari rentang 0,5 hingga 0,9 yang ditetapkan pemerintah.

"Dengan skema itu, UMK Ponorogo 2026 diusulkan menjadi Rp2.543.484. Kami menilai angka ini cukup adil, pekerja mendapatkan kenaikan dan pengusaha masih memiliki ruang menjaga keberlangsungan usaha," pungkasnya.

Kebijakan yang Menyeimbangkan Kepentingan

Dalam proses penetapan UMK, penting untuk memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha. Dengan kenaikan sebesar 5,85 persen, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan kelangsungan bisnis para pengusaha. Hal ini juga mencerminkan kerja sama antara berbagai pihak dalam mencari solusi yang saling menguntungkan.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kenaikan UMK

Beberapa faktor yang memengaruhi besaran kenaikan UMK antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan biaya hidup. Selain itu, kebijakan pemerintah pusat juga turut memengaruhi penentuan UMK. Oleh karena itu, diperlukan analisis yang matang dan data yang akurat agar kenaikan UMK dapat sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Langkah Selanjutnya

Setelah penetapan UMK Ponorogo 2026 oleh pemerintah provinsi, langkah selanjutnya adalah implementasi dan pengawasan agar kenaikan tersebut benar-benar dirasakan oleh para pekerja. Selain itu, diperlukan koordinasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pekerja atau pengusaha.


Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Dewan Pengupahan Ponorogo Setujui Kenaikan UMK Rp 140 Ribu, Ini Penjelasan Buruh dan Pengusaha ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Tetap optimis dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar