Direktur Pajak Ingatkan UMKM Naik Kelas, Jangan Tertipu PPh Final 0,5%!

Direktur Pajak Ingatkan UMKM Naik Kelas, Jangan Tertipu PPh Final 0,5%!

Sektor ekonomi menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Direktur Pajak Ingatkan UMKM Naik Kelas, Jangan Tertipu PPh Final 0,5%! menjadi sinyal penting bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.


aiotrade, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengimbau para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk tidak memecah-mecah usahanya demi mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Bimo menjelaskan bahwa selama ini para pedagang kecil telah diberikan berbagai bentuk insentif, termasuk PPh final 0,5%. Insentif tersebut bahkan telah diperpanjang hingga tahun 2029. Namun, ia menyampaikan adanya dugaan praktik 'arisan faktur' yang digunakan oleh sebagian pengusaha untuk mengakali aturan insentif PPh final UMKM setengah persen itu.

Menurut Bimo, insentif tersebut hanya diberikan kepada pengusaha UMKM dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Ia menegaskan bahwa pengusaha yang sudah naik kelas, yaitu mereka yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar, seharusnya tidak lagi memecah usahanya agar bisa memperoleh insentif tersebut.

"Jadi ya kami lihat kalau memang yang sudah naik kelas ya, enggak seharusnya kemudian memecah dirinya untuk mendapatkan insentif yang 0,5%," ujarnya saat berbicara kepada wartawan usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Selain itu, Bimo menyebutkan bahwa pihak otoritas fiskal siap membantu pengusaha UMKM yang sudah naik kelas dalam proses pembukuan laba dan penyetoran pajak terutangnya.

"Jadi menghitung berdasarkan pembukuan profitnya berapa, kemudian yang seharusnya terutang sesuai dengan performance-nya. Tidak hanya sesuai dengan omzet yang langsung 0,5%," katanya.

Praktik ini juga disoroti oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam acara Media Gathering APBN 2026, Jumat (10/10/2025), Purbaya mengatakan bahwa ia sudah mendengar tentang permasalahan tersebut, yakni ada pengusaha yang memecah-mecah usahanya agar bisa mendapatkan insentif PPh final UMKM 0,5%.

Untuk menangani masalah ini, Purbaya akan melakukan pemeriksaan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, maupun data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

"Kita coba dalami lagi, bisa enggak kita deteksi itu dengan database yang ada di Coretax maupun nanti kerja sama dengan database di Kementerian Hukum. Ini effort baru, saya enggak harap dalam waktu setahun menghasilkan jumlah signifikan dalam hal peningkatan pajak atau penjaringan orang-orang yang melakukan hal tersebut," paparnya.

Beberapa langkah yang dilakukan oleh pemerintah dan otoritas fiskal bertujuan untuk memastikan bahwa insentif pajak benar-benar diberikan kepada pengusaha yang layak menerimanya. Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah praktik manipulasi yang dapat merugikan sistem pajak nasional.

Dengan adanya upaya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan para pelaku UMKM tetap bisa merasakan manfaat dari insentif pajak tanpa harus melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan. Selain itu, pengusaha yang sudah berkembang juga diharapkan dapat memenuhi kewajiban pajaknya secara mandiri dan transparan.

Tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana mengoptimalkan sistem monitoring dan pemeriksaan data agar dapat mendeteksi adanya indikasi kecurangan secara lebih efektif. Dengan kolaborasi antar lembaga dan penggunaan teknologi yang semakin canggih, diharapkan kebijakan pajak dapat berjalan dengan lebih adil dan efisien.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Direktur Pajak Ingatkan UMKM Naik Kelas, Jangan Tertipu PPh Final 0,5%! ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Tetap optimis dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar