
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung Terancam Tidak Tercapai
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung pada tahun 2025 terlihat menghadapi tantangan besar dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Hingga bulan Oktober, realisasi pendapatan baru mencapai sekitar Rp5,76 triliun atau sekitar 61,91 persen dari target sebesar Rp9,30 triliun. Dengan sisa waktu kurang dari tiga bulan, angka ini dinilai sulit untuk menembus target hingga akhir tahun.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Meski jumlah kunjungan wisatawan meningkat, hal tersebut tidak cukup untuk memenuhi target PAD yang tinggi. Anggota Komisi III DPRD Badung, Nyoman Satria, menyampaikan bahwa diperlukan langkah cepat dan tegas dari seluruh perangkat daerah (OPD) untuk mengatasi kondisi ini. Ia menyarankan agar setiap OPD melakukan efisiensi dan pengencangan ikat pinggang guna menyesuaikan dengan kondisi riil penerimaan pajak yang melambat.
Satria menyampaikan bahwa laporan yang diterimanya menunjukkan bahwa hingga tanggal 30 September 2025, PAD Badung baru tercapai sebesar Rp5 triliun lebih dari target Rp9 triliun. Ia menegaskan bahwa jika rata-rata pendapatan per bulan mencapai Rp1 triliun, maka target mungkin bisa tercapai. Namun, jika tidak, ia sudah memberikan masukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Sekda sebagai Ketua TAPD, agar semua OPD segera melakukan pengencangan ikat pinggang.
Langkah koreksi dan penyesuaian sangat penting untuk menghindari pemborosan belanja dan memastikan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026 lebih realistis. DPRD bersama TAPD akan duduk bersama membahas RAPBD 2026 dengan mempertimbangkan capaian nyata tahun ini. Ia menekankan bahwa belanja-belanja yang bisa dibawa ke tahun 2026 sebaiknya dialihkan.
Ia juga menyoroti bahwa optimisme yang terlalu tinggi dalam menetapkan target pendapatan daerah sering menjadi masalah. Dalam tiga tahun terakhir, realisasi pendapatan Badung beberapa kali meleset dari target, meskipun tren penerimaan sempat melonjak signifikan di sektor pariwisata. Ia mencontohkan bahwa jika realisasi sampai 30 September sekitar Rp5,8 triliun, maka realistisnya target di RAPBD 2026 bisa ditempatkan pada angka Rp7,5 triliun.
Nyoman Satria juga menekankan pentingnya menyusun RAPBD berdasarkan perbandingan yang seimbang antara potensi pendapatan dan kebutuhan belanja. Menurutnya, penyusunan anggaran seharusnya bersifat “apple to apple” dengan data realisasi tahun berjalan. Jika tidak seimbang, pendapatan tinggi tapi belanja tidak bisa dilakukan, perangkat daerah juga bingung. Sudah dilelang dan dikontrak, tapi pendapatannya tidak ada.
Dengan kondisi ekonomi global yang tidak menentu dan sektor pariwisata yang belum sepenuhnya stabil, DPRD Badung mendorong pemkab agar menyusun kebijakan fiskal yang lebih hati-hati. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara belanja publik dan ketersediaan pendapatan, tanpa mengganggu pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Lebih baik membuat RAPBD yang realistis dari fakta di lapangan. Jika kondisi seperti ini, lebih aman target PAD kita pasang di angka 7 sampai 8 triliun saja. Dengan begitu perangkat daerah bisa bekerja dengan tenang dan efektif.
Evaluasi Bersama TAPD, Bapenda, dan DPRD
Sebelumnya, PAD Badung juga mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Badung. Pasalnya, dari tahun 2024 hingga 2025, PAD Badung terus meleset dari target. Di era Bupati I Nyoman Giri Prasta, PAD Badung dirancang sebesar Rp9,2 triliun, namun hanya tercapai Rp6,7 triliun. Kini, pada tahun 2025 tepatnya akhir Oktober, realisasi pendapatan dari pajak daerah sebesar Rp5,7 triliun lebih dari target Rp9,3 triliun lebih.
Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, mengungkapkan bahwa pada APBD Induk 2025, target pendapatan pajak daerah ditetapkan sebesar Rp8,8 triliun. Namun, pada APBD Perubahan, target itu ditambah Rp500 miliar menjadi Rp9,3 triliun. Ia menegaskan bahwa kondisi ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi TAPD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam menetapkan target pendapatan pajak di tahun-tahun berikutnya.
Ia menekankan pentingnya koordinasi yang lebih intensif antara TAPD, Bapenda, dan DPRD agar penetapan target lebih realistis dan berbasis pada potensi riil daerah. Evaluasi dan koordinasi antara TAPD, Bapenda termasuk dengan DPRD harus dilakukan lebih intensif. Penetapan target harus mempertimbangkan potensi riil dan hasil kajian lapangan, bukan sekadar asumsi.
Komentar
Kirim Komentar