Tindakan AS Terhadap Hakim ICC Menimbulkan Kontroversi
Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan pemberian sanksi kepada dua hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Kedua hakim tersebut adalah Gocha Lordkipanidze dari Georgia dan Erdenebalsuren Damdin dari Mongolia. Sanksi ini diberlakukan berdasarkan Perintah Eksekutif 14203 yang ditandatangani oleh Presiden Donald Trump pada Februari 2025 lalu. Tujuan dari perintah ini adalah untuk memberikan sanksi terhadap ICC karena dianggap melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip hukum internasional.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Menurut Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, kedua hakim tersebut dijatuhi sanksi karena terlibat dalam upaya ICC untuk menyelidiki warga negara Israel tanpa persetujuan dari pihak Israel. Hal ini termasuk penolakan terhadap banding Israel yang bertujuan mencegah penyelidikan terhadap Tel Aviv atas perang di Jalur Gaza. Menurut Rubio, tindakan ICC dianggap sebagai langkah yang "politis" dan berpotensi merusak kredibilitas lembaga internasional tersebut.
"Individu-individu ini secara langsung terlibat dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut warga negara Israel, tanpa persetujuan Israel," ujar Rubio dalam pernyataannya. Ia menegaskan bahwa keputusan AS untuk memberikan sanksi merupakan respons terhadap tindakan ICC yang dinilai melanggar kedaulatan negara-negara seperti AS dan Israel.
Selain itu, Rubio juga menekankan bahwa AS dan Israel bukanlah pihak dalam Statuta Roma, sehingga menolak yurisdiksi ICC. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus menanggapi tindakan-tindakan yang dianggap melanggar wewenang ICC dengan konsekuensi yang signifikan dan nyata.

Kritik dari ICC terhadap Keputusan AS
Menghadapi tindakan AS, ICC memberikan respons yang tajam. Mereka menilai bahwa keputusan AS untuk menjatuhkan sanksi kepada dua hakimnya merupakan serangan terhadap independensi lembaga tersebut. ICC menyatakan bahwa tindakan-tindakan yang menargetkan hakim dan jaksa yang dipilih oleh negara-negara pihak akan merusak supremasi hukum.
"Ketika aktor peradilan diancam karena menerapkan hukum, tatanan hukum internasional itu sendiri yang berada dalam risiko," kata ICC dalam pernyataannya. Lebih lanjut, mereka menekankan bahwa tindakan AS dapat menciptakan preseden berbahaya bagi semua negara yang terlibat dalam sistem hukum internasional.
Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Surat perintah ini dikeluarkan atas dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan perang di Jalur Gaza. ICC menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas tindakan kejahatan perang dalam bentuk "memanfaatkan kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan".
Tanggal 20 Mei 2024 yang disebut dalam pernyataan ICC merujuk pada waktu jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap kedua individu tersebut. Dengan demikian, ICC menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.
Reaksi Dunia Internasional
Keputusan AS dan ICC ini telah menimbulkan reaksi beragam dari komunitas internasional. Beberapa negara mendukung tindakan AS karena melihatnya sebagai langkah untuk melindungi kedaulatan negara dan menghindari intervensi yang tidak sah. Namun, sejumlah lainnya mengecam tindakan AS sebagai campur tangan yang tidak pantas terhadap proses hukum internasional.
Beberapa organisasi hak asasi manusia juga mengkritik tindakan ICC, menilai bahwa lembaga tersebut terlalu cepat mengambil tindakan tanpa mempertimbangkan konteks politik dan hukum yang kompleks. Di sisi lain, banyak pihak mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari sanksi yang diberikan AS terhadap kredibilitas ICC dan stabilitas sistem hukum internasional.
Dalam situasi yang semakin memanas ini, penting bagi semua pihak untuk mencari solusi yang adil dan objektif, serta menjaga prinsip-prinsip hukum internasional yang telah diakui secara luas.
Komentar
Kirim Komentar