Penyelundupan Dana dan Manipulasi Keuangan oleh Mantan Direksi Sritex
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, menggelar sidang dakwaan terhadap mantan direksi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Dalam sidang tersebut, jaksa menuduh Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Lukminto, mantan direktur utama dan wakil direktur utama Sritex, merekayasa serta memanipulasi kondisi keuangan perusahaan.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Tujuan Pengajuan Kredit
Tindakan ini dilakukan untuk mengajukan kredit kepada tiga bank daerah yaitu Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten (Bank BJB). Menurut jaksa, tujuan dari pengajuan kredit ini adalah untuk menutupi pembayaran atas utang-utang Sritex yang berasal dari Sindikasi Bank Citigroup Global Market Asia Limited (Jakarta dan Singapura), DBS Bank Ltd, dan PT Bank HSBC Indonesia sebesar US$ 350 juta.

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) setelah diperiksa selama hampir 10 jam oleh penyidik, di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, 10 Juni 2025. Tempo/Intan Setiawanty
Metode Manipulasi Laporan Keuangan
Dalam prosesnya, jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa bersama-sama dengan pihak lain seperti Allan Moran Severino, Direktur Keuangan, Christanto Kusuma Nugraha, GK Keuangan, dan Istanto Christian, GM Keuangan, mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas kredit modal kerja ke tiga bank BUMN tersebut.
Beberapa metode manipulasi laporan keuangan yang dilakukan antara lain:
- Menambah transaksi agar tampak ada lonjakan penjualan kepada perusahaan afiliasi dan aliran kas masuk.
- Memodifikasi pembelian riil dengan harga rendah sehingga nilai utang Sritex ke perusahaan afiliasi menjadi lebih kecil.
- Memanipulasi pembelian secara kredit agar terkesan ada pembayaran dari perusahaan afiliasi, padahal tidak ada.
Dampak dan Kerugian Negara
Atas perbuatan mereka, kakak beradik tersebut didakwa telah memperkaya diri atau orang lain sebesar Rp 1,3 triliun. Angka ini berasal dari pencairan kredit modal kerja (KMK) dari tiga bank tersebut, yaitu:
- Bank Jateng: Rp 502,7 miliar
- Bank BJB: Rp 671,7 miliar
- Bank DKI: Rp 180 miliar
Dengan adanya tindakan manipulasi ini, perusahaan Sritex dianggap telah merugikan negara dan sistem keuangan nasional. Sidang ini menjadi salah satu contoh penting tentang bagaimana pengelolaan keuangan yang tidak transparan dapat berdampak besar pada stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Konsekuensi Hukum
Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa bisa saja membawa konsekuensi hukum yang berat. Jaksa menegaskan bahwa tindakan manipulasi keuangan ini merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang serius. Dengan demikian, para pelaku diharapkan akan dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sidang ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lain untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Dengan adanya tindakan hukum yang tegas, diharapkan akan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Komentar
Kirim Komentar