Dugaan Korupsi Pembelian Lahan Sirkuit MXGP Samota, Kejati NTB: Calon Tersangka Terungkap

Dugaan Korupsi Pembelian Lahan Sirkuit MXGP Samota, Kejati NTB: Calon Tersangka Terungkap

Kabar pemerintahan kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Dugaan Korupsi Pembelian Lahan Sirkuit MXGP Samota, Kejati NTB: Calon Tersangka Terungkap, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Dugaan Korupsi Pembelian Lahan Sirkuit MXGP Samota, Kejati NTB: Calon Tersangka Terungkap

Penyidik Kejati NTB Sedang Dalami Dugaan Korupsi Pembelian Lahan Sirkuit MXGP Samota

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pembelian lahan Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa. Saat ini, penyidik telah mengantongi sejumlah nama-nama yang diduga akan ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Menurut informasi yang diungkap oleh Asisten Pengawasan dan Pemasyarakatan (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, pihaknya telah menemukan calon tersangka dalam kasus ini. Ia menyampaikan hal tersebut pada Senin (22/12/25).

“Sudah ada calon tersangka,” ujar Muh Zulkifli Said.

Zulkifli menjelaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih fokus pada analisis kerugian keuangan negara. Untuk mendukung penyelidikan ini, pihak Pidana Khusus (Pidsus) bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Tim auditor dari BPKP NTB telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Kejati NTB. Salah satu saksi yang diperiksa adalah pemilik lahan, Ali bin Dachlan atau yang akrab disapa Ali BD. Selain itu, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, juga turut diperiksa.

Zulkifli menekankan bahwa dalam penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor), harus terpenuhi dua unsur utama, yaitu adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dan mens rea. Dua unsur ini menjadi dasar penentuan apakah seseorang dapat dijadikan tersangka.

Ia menjelaskan, jika penyidik telah menemukan dua alat bukti dan kerugian keuangan negara, maka langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka.

“Prosesnya masih berjalan ya,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa membeli lahan seluas 70 hektare milik Ali BD dengan harga Rp53 miliar. Dari transaksi ini, muncul dugaan bahwa harga pembelian melebihi nilai pasar dan adanya mark up. Selain itu, terdapat indikasi pelanggaran prosedur dalam pembelian lahan tersebut, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang.

Proses Penyidikan yang Dilakukan

Penyidik Kejati NTB terus memperluas penyelidikan untuk memastikan semua aspek kasus ini terungkap. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan secara maraton, baik di lokasi kejadian maupun di kantor Kejati NTB. Hal ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang akurat dan lengkap terkait dugaan korupsi yang terjadi.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen terkait pembelian lahan. Dokumen-dokumen ini mencakup surat-surat keputusan, kontrak, serta data-data pendukung lainnya.

Tantangan dalam Penyidikan

Meski proses penyidikan berjalan, tidak sedikit tantangan yang dihadapi oleh penyidik. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya dan waktu. Selain itu, adanya kompleksitas hukum dalam kasus korupsi juga menjadi tantangan tersendiri.

Namun, penyidik tetap berkomitmen untuk menjalankan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tujuannya adalah agar kasus ini bisa diselesaikan dengan transparan dan adil.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sirkuit MXGP Samota Sumbawa masih dalam proses penyidikan. Penyidik Kejati NTB terus berupaya untuk menemukan bukti-bukti yang kuat agar bisa menetapkan tersangka. Proses ini membutuhkan kesabaran dan konsistensi agar semua pihak terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar