ESG di Perusahaan Tambang Lebih dari Sekadar Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

ESG di Perusahaan Tambang Lebih dari Sekadar Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Berita mancanegara hari ini diwarnai peristiwa penting. Topik ESG di Perusahaan Tambang Lebih dari Sekadar Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tengah menjadi perhatian global. Berikut laporan selengkapnya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penerapan ESG di Perusahaan Tambang

Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) di perusahaan tambang kini menjadi suatu hal yang tidak lagi bisa ditawar. Prinsip ini mencakup tiga aspek utama, yaitu lingkungan, sosial, dan tata kelola. Menurut Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), penerapan ESG bukan hanya berbicara tentang lingkungan, tetapi juga aspek sosial dan transparansi. Kepatuhan terhadap ketiga aspek tersebut akan memengaruhi reputasi perusahaan, terutama dalam mencari pendanaan, mitra kerja, atau investor.

“Faktor ESG itu sudah menjadi bagian inheren dari kegiatan pertambangan. Karena itu, kami di IMA mendorong anggota agar bisa mencapai standar beyond compliance,” ujar Hendra dalam acara Harita Nickel Journalist Award.

Regulasi Lingkungan yang Ketat

Menurut Hendra, regulasi lingkungan di Indonesia termasuk yang paling ketat di dunia. Salah satu contohnya adalah kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi yang harus disetor dalam bentuk deposito, bukan hanya pencadangan akuntansi sebagaimana masih diperbolehkan di beberapa negara lain.

“Ini menunjukkan bahwa aturan lingkungan di Indonesia ketat sekali. Soal besaran jaminan kami serahkan ke pemerintah, itu bukan isu lagi. Yang penting kepatuhan,” ujarnya.

Hendra juga menilai bahwa tata kelola pertambangan di Indonesia kini sudah makin baik, meskipun masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya patuh. Dia mencontohkan Harita Nickel sebagai salah satu perusahaan yang telah mewujudkan ESG. “Apa yang sudah dilakukan Harita Nickel positif untuk bisa diikuti perusahaan lain. Mereka buktikan perusahaan nasional bisa wujudkan ESG seperti perusahaan multi nasional,” kata Hendra.

Pendekatan ESG dalam Praktik Pertambangan

Direktur Health Safety Environment (HSE) Harita Nickel, Tony Gultom menjelaskan bahwa perencanaan praktik teknik tambang menjadi dasar ESG. Peraturan pemerintah merupakan syarat minimal dan tiga komponen utama ESG, yakni lingkungan, K3, serta sosial masyarakat harus dijalankan secara beriringan.

“Dulu terbagi, lingkungan ada, K3 ada, sosial ada. ESG itu bagian dari itu, menyatukan, karena tidak bisa kita pisahkan. Tidak bisa kita pilah-pilah lagi, apalagi ada aturannya,” kata Tony.

Lebih lanjut Tony menuturkan bahwa tanggung jawab perusahaan terhadap safety dan K3 tidak saja untuk karyawan tapi juga demi masyarakat dan lingkungan. Jika bicara lingkungan, aturannya sudah ada termasuk di dalamnya adalah jaminan penutupan tambang atau reklamasi yang diwajibkan dalam ESG.

“Kalau jaminan reklamasi tidak disetor bagaimana bisa beyond. Dulu banyak perusahaan mementingkan produksi, itu tidak bisa lagi seperti itu. Seperti RKAB [rencana kerja dan anggaran biaya], itu kan produksi. Tapi kalau dana reklamasi tidak ditempatkan, jaminan tidak ada, bagaimana RKAB mau disetujui,” jelas Tony.

Peran Pemerintah dalam Penerapan ESG

Sementara itu, Horas Pasaribu, Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi lembek dengan perusahaan yang tidak menerapkan ESG, salah satunya adalah jaminan reklamasi. Baru-baru ini, imbuhnya, terdapat 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dihentikan sementara kegiatan pertambangan sampai mereka membayarkan jaminan reklamasi.

“Kalau ESG baik, tentu ga ada yang kena sanksi. Setiap IUP harus menempatkan jaminan reklamasi. Bukan untuk pemerintah, tapi akan kembali lagi ke perusahaan jika sudah terbukti melaksanakan reklamasi sesuai dokumen yang telah disetujui,” kata Horas.

Aturan Terbaru dan Dampaknya

Sebagai gambaran, dalam Permen ESDM No 17/2025 disebutkan bahwa penempatan jaminan reklamasi menjadi syarat RKAB. Artinya, jika perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi maka RKAB tidak akan disetujui.

Menurut Horas, cara ini jauh lebih tegas dibandingkan dengan aturan main sebelumnya. “Ini demi peningkatan penerapan ESG dan pada akhirnya untuk kepentingan negara,” tuturnya.

Kesimpulan: Demikian kabar dari dunia internasional. Simak terus perkembangan global hanya di sini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar