Gerakan Wakaf Uang Menyebar ke Desa

Gerakan Wakaf Uang Menyebar ke Desa

Dunia bisnis menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Gerakan Wakaf Uang Menyebar ke Desa menjadi informasi krusial bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.
Gerakan Wakaf Uang Menyebar ke Desa

Gerakan Wakaf Uang Terus Disosialisasikan ke Masyarakat

Gerakan wakaf uang semakin digencarkan di berbagai kalangan masyarakat, termasuk di daerah pedesaan. Salah satu contohnya adalah yang dilakukan oleh Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (NU) Wonokerto Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Santri Nasional, dan diadakan dalam bentuk seminar dengan tema "Wakaf Uang Instrumen Kemajuan Umat". Seminar tersebut mengundang masyarakat setempat untuk mengikuti penyuluhan ekonomi syariah.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Kegiatan ini bekerja sama dengan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Artha Mas Abadi, sebuah lembaga keuangan syariah yang berpusat di Jalan Raya Pati-Tayu. BPRS ini tergolong sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama RI.

Legalitas Wakaf Uang

Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, Kiai Jamal Ma'mur Asmani, menjelaskan bahwa wakaf uang memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Wakaf, sehingga tidak lagi menjadi perdebatan tentang statusnya. Ia menekankan bahwa masyarakat NU harus menjadi pelaku utama dalam penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang, karena wakaf uang merupakan sarana penting dalam kemajuan umat.

Menurutnya, wakaf uang bukan hanya legal secara hukum, tetapi juga diperbolehkan oleh sebagian ulama dari kalangan Hanafiyyah. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkannya tanpa merasa ragu atau khawatir akan statusnya.

Prinsip Wakaf dan Manfaatnya

Direktur Utama BPRS Artha Mas Abadi Pati, KH Mumu Mubarak, menjelaskan bahwa wakaf merupakan bagian dari sedekah jariyah. Dalam hadis Nabi Muhammad SAW, sedekah jariyah termasuk dalam tiga amal yang pahalanya tidak terputus. Dua lainnya adalah ilmu yang bermanfaat dan anak solih.

Secara prinsip, wakaf memiliki keistimewaan hukum. Wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, atau dijadikan agunan utang. Hal ini karena kepemilikannya beralih kepada Allah SWT. Oleh karena itu, wakaf, termasuk wakaf uang, sifatnya abadi. Hanya keuntungan hasil depositonya yang digunakan sesuai dengan syarat wakif, yaitu untuk kemaslahatan umat.

Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf dengan Uang

Kiai Mumu Mubarak juga menjelaskan perbedaan antara wakaf uang dan wakaf dengan uang. Wakaf uang adalah mewakafkan sejumlah uang yang kemudian keuntungannya dikelola sesuai dengan syarat wakif. Sedangkan wakaf dengan uang adalah wakaf sesuatu, misalnya masjid, dengan perantara uang. Uang tersebut kemudian dibelikan tanah dan bangunan masjid. Ini bukan wakaf uang, melainkan wakaf masjid dengan perantara uang.

Ia menambahkan bahwa wakaf uang sangat fleksibel. Bahkan dengan nominal Rp 1.000 rupiah, seseorang bisa berwakaf uang. BPRS Artha Mas Abadi juga menerima wakaf uang dengan jumlah minimal Rp 10.000, dan memberikan sertifikat wakaf sebagai bukti.

Pengelolaan Wakaf Uang

Secara teknis, wakaf uang dikelola oleh lembaga keuangan syariah yang sudah tersertifikasi. Artha Mas Abadi, kata dia, merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang telah tersertifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengelolaan wakaf uang dilakukan dengan transparan dan profesional, sehingga kepercayaan masyarakat dapat terjaga.


Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Gerakan Wakaf Uang Menyebar ke Desa ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Salam sukses dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar