
Pengumuman UMP Kalteng Tahun 2026
UMP (Upah Minimum Provinsi) Kalimantan Tengah tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp212.516 atau 6,12 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2025. Penetapan ini dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Kenaikan UMP ini didasarkan pada berbagai pertimbangan seperti kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja. Pemerintah juga telah menetapkan formula kenaikan UMP untuk tahun 2026 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.
Formula yang digunakan dalam penentuan kenaikan UMP adalah angka inflasi ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan angka alfa. Dewan Pengupahan telah menetapkan rentang angka alfa untuk tahun 2026 yaitu antara 0,5 hingga 0,9. Dalam penetapan UMP Kalteng Tahun 2026, angka alfa yang digunakan adalah 0,8.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, angka inflasi yang digunakan adalah 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,71 persen. Hal ini menjadi dasar dalam perhitungan kenaikan UMP.
Selain UMP, Pemprov Kalteng juga menetapkan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) untuk sektor-sektor tertentu. Untuk sektor pertambangan, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan, naik sebesar Rp214.130 atau 6,12 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, UMSP sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.692.907 per bulan, meningkat Rp212.906 atau 6,12 persen dibandingkan tahun 2025.
Penetapan UMP dan UMSP ini dilakukan setelah dilakukannya Sidang Dewan Pengupahan Kalteng di ruang rapat Disnakertrans Kalteng pada Kamis (18/12/2025). Sidang ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Kalteng. Melalui proses diskusi, koordinasi, dan konsolidasi penghitungan, Dewan Pengupahan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalteng dalam menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026.
Komentar
Kirim Komentar