Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan. Informasi ini diumumkan melalui laman resmi Logam Mulia, pada Senin (27/10/2025). Harga jual emas batangan turun sebesar Rp 23.000 per gram, sehingga menjadi Rp 2.327.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.350.000 per gram.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Selain itu, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan juga mengalami penurunan. Harga buyback saat ini berada di level Rp 2.192.000 per gram, sedangkan sebelumnya adalah Rp 2.215.000 per gram. Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Transaksi pembelian emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Hal ini berlaku untuk semua transaksi yang dilakukan. Jika seseorang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajak tersebut adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai penjualan kembali. Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam pada Senin (27/10/2025):
- 0,5 gram : Rp 1.213.500
- 1 gram : Rp 2.327.000
- 2 gram : Rp 4.594.000
- 3 gram : Rp 6.866.000
- 5 gram : Rp 11.410.000
- 10 gram : Rp 22.765.000
- 25 gram : Rp 56.787.000
- 50 gram : Rp 113.495.000
- 100 gram : Rp 226.912.000
- 250 gram : Rp 567.015.000
- 500 gram : Rp 1.133.820.000
- 1.000 gram : Rp 2.267.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif pajak pembelian adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti bahwa pajak telah dibayarkan.
Komentar
Kirim Komentar