
Jadwal Layanan SIM Keliling di Pekanbaru
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru kembali hadir untuk memberikan kemudahan bagi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Pada hari ini, Senin (27/10/2025), layanan tersebut akan beroperasi di area purna MTQ.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Hanya Untuk Perpanjangan SIM
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi pengendara yang ingin memperpanjang SIM mereka. Jika Anda ingin membuat SIM baru, maka prosesnya harus dilakukan di RSDC Rumbai. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu apakah SIM Anda masih dalam masa berlaku atau sudah habis.
Persyaratan untuk Memperpanjang SIM
Untuk bisa mengajukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan:
- Fotocopy KTP dan KTP asli
- SIM asli yang akan diperpanjang
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Pastikan semua dokumen tersebut tersedia agar proses dapat berjalan lancar.
Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat dari pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sementara itu, pada hari Sabtu, layanan hanya buka hingga pukul 12.00 WIB. Setelah waktu tersebut, akses layanan akan ditutup. Oleh karena itu, disarankan agar Anda memaksimalkan waktu yang tersedia agar tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan layanan perpanjangan SIM.
Alternatif Layanan Lain
Selain melalui SIM Keliling, pengendara juga dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM melalui Drive Thru. Layanan ini tersedia di Jalan WR Supratman atau samping Polda Riau, dengan jam operasional mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Selain itu, Mall Pelayanan Publik juga menyediakan layanan perpanjangan SIM. Lokasi ini berada di Jalan Sudirman (depan kaca Mayang). Layanan di Mall Pelayanan Publik beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB setiap hari Senin sampai Jumat.
Pentingnya Memeriksa Masa Aktif SIM
Sebelum melakukan proses perpanjangan SIM, pastikan masa aktif SIM Anda masih berlaku. Jika SIM sudah habis meski hanya satu hari, maka proses yang harus dilakukan adalah pembuatan SIM baru. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM Anda agar tidak mengalami kendala saat ingin menggunakan layanan perpanjangan.
Komentar
Kirim Komentar