
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Kuningan
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling dari Senin hingga Sabtu, 27 Oktober hingga 1 November 2025. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi secara langsung, karena layanan akan disediakan di beberapa titik yang telah ditentukan.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon yang ingin mengajukan SIM A dan C sebelum masa berlaku SIM tersebut habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pengajuan akan diberlakukan sebagai penerbitan SIM baru. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis agar tidak terjadi kesulitan dalam proses pengajuan.
Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kabupaten Kuningan:
-
Senin, 27 Oktober 2025
SIM Keliling di Taman Cilimus -
Selasa, 28 Oktober 2025
SIM Keliling di Terminal Kadugede -
Rabu, 29 Oktober 2025
SIM Keliling di Pasar Ciawigebang -
Kamis, 30 Oktober 2025
SIM Keliling di Alun-Alun Luragung -
Jumat, 31 Oktober 2025
SIM Keliling di Dealer Yamaha Mora Sindangagung -
Sabtu, 1 November 2025
SIM Keliling di Taman Kota Kuningan
Waktu operasional layanan SIM Keliling dimulai dari pukul 08.30 hingga selesai. Masyarakat dapat datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan agar tidak terjadi antrean yang terlalu panjang.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratannya:
-
SIM Asli (Yang Masih Berlaku)
Pemohon harus membawa SIM asli yang masih berlaku. Jika SIM sudah tidak berlaku, maka akan diberlakukan sebagai permohonan SIM baru. -
Fotocopy KTP (2 Lembar)
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperlukan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pengajuan perpanjangan SIM. -
Kesehatan (Ada di Lokasi)
Pemohon wajib menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan ini dilakukan di lokasi layanan SIM Keliling. -
Psikotes (Ada di Lokasi)
Selain pemeriksaan kesehatan, pemohon juga akan menjalani psikotes. Psikotes ini dilaksanakan di lokasi layanan SIM Keliling.
Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, masyarakat dapat dengan mudah mengajukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini sangat direkomendasikan bagi masyarakat yang ingin menghindari kerumunan dan kesulitan dalam mengurus SIM di kantor polisi.
Komentar
Kirim Komentar