Kapan UMP 2026 Diumumkan? Ini Jawaban Menteri

Kapan UMP 2026 Diumumkan? Ini Jawaban Menteri

Sektor ekonomi menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Kapan UMP 2026 Diumumkan? Ini Jawaban Menteri menjadi informasi krusial bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.


aiotrade, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 akan diumumkan sebelum tanggal 31 Desember 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah masih dalam proses finalisasi peraturan pemerintah (PP) baru mengenai pengupahan. PP ini akan mencakup formula hingga rentang kenaikan upah minimum untuk tahun depan.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

“Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan bulan Januari. Sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).

Menurutnya, pemerintah tidak bisa mematok target pasti kapan beleid tersebut akan terbit. Ia berharap agar koordinasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan lain dapat segera rampung.

Ketika ditanya tentang ketentuan indeks tertentu atau alfa dalam formula UMP 2026, Yassierli enggan memberikan bocoran. Dia hanya menyebut bahwa kenaikan UMP tahun depan tidak ditetapkan satu angka seperti UMP 2025 yang naik 6,5%.

Yassierli menjelaskan bahwa pokok pikiran ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk perlahan menghilangkan ketimpangan upah minimum antardaerah. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, dia juga menyebut bahwa pemerintah harus memberikan ruang bagi Dewan Pengupahan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengusulkan besaran kenaikan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi wilayah masing-masing.

“Jadi kami dari pemerintah pusat dalam bentuk PP itu kita mengawal formula beserta range-nya. Detailnya tentu kita tunggu saja sampai dokumen itu resmi sudah ditandatangani Presiden,” ujar Yassierli.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 2026 berdasarkan formula, bukan satu angka secara nasional sebagaimana kenaikan UMP 2025 lalu. Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan bahwa baik bagi pelaku usaha maupun pekerja, kenaikan upah minimum harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, yang mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kebutuhan hidup layak.

“Formula itu sudah menyangkut masalah tadi, masalah ekonomi, produktivitas, KHL, dan lain-lain. Jadi tidak bisa disamaratakan bahwa ini [UMP harus naik] 7%, 8%, enggak bisa,” kata Shinta saat ditemui usai media briefing di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penetapan UMP

Penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 melibatkan beberapa faktor penting yang perlu dipertimbangkan. Berikut adalah beberapa aspek utama yang menjadi dasar dalam penentuan kenaikan upah:

  • Pertumbuhan Ekonomi
    Setiap daerah memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang berbeda-beda. Daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi biasanya memiliki kemampuan untuk memberikan kenaikan upah yang lebih besar dibandingkan daerah dengan pertumbuhan rendah.

  • Inflasi
    Tingkat inflasi memengaruhi daya beli masyarakat. Jika inflasi tinggi, maka kenaikan upah juga perlu disesuaikan agar pekerja tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.

  • Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
    KHL mencakup biaya hidup yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan transportasi. Pemerintah dan Dewan Pengupahan mempertimbangkan KHL sebagai parameter utama dalam menentukan kenaikan upah.

  • Produktivitas Tenaga Kerja
    Produktivitas tenaga kerja juga menjadi salah satu indikator dalam menentukan kenaikan upah. Daerah dengan produktivitas tinggi cenderung mampu menawarkan kenaikan upah yang lebih besar.

Peran Dewan Pengupahan

Dewan Pengupahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki peran penting dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum. Mereka bertugas untuk menilai kondisi ekonomi lokal dan merekomendasikan kenaikan upah yang sesuai dengan situasi daerah masing-masing.

Selain itu, Dewan Pengupahan juga berperan dalam mengedepankan kesetaraan antar daerah. Dengan adanya rekomendasi dari Dewan Pengupahan, diharapkan kenaikan upah minimum dapat lebih adil dan tidak terlalu jauh berbeda antar daerah.

Tantangan dalam Penyusunan Formula UMP

Meskipun ada upaya untuk menyusun formula yang lebih transparan dan adil, penyusunan UMP 2026 masih menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan data ekonomi yang akurat dan up-to-date. Selain itu, koordinasi antar lembaga dan pihak terkait juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan agar proses penyusunan UMP berjalan lancar.

Tantangan lainnya adalah menghindari diskriminasi antar daerah. Dengan adanya formula yang jelas, diharapkan setiap daerah mendapatkan kesempatan yang sama dalam menentukan kenaikan upah tanpa terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal yang tidak relevan.

Kesimpulan

Penetapan UMP 2026 akan menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha. Dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan berbasis data, diharapkan UMP 2026 dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi seluruh pihak terkait.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Kapan UMP 2026 Diumumkan? Ini Jawaban Menteri ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Salam sukses dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar