Kapolri: Tidak Menentang Keputusan MK soal Perpol

Kapolri: Tidak Menentang Keputusan MK soal Perpol

Kabar pemerintahan kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Kapolri: Tidak Menentang Keputusan MK soal Perpol, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respons terhadap berbagai kritik yang muncul terkait penerbitan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur. Ia menegaskan bahwa peraturan tersebut telah dipersiapkan setelah melalui proses konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga serta para ahli.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Meski demikian, Sigit tetap terbuka terhadap kemungkinan adanya perbaikan jika ditemukan kesalahan dalam Perpol tersebut. “Mungkin terkait dengan masalah redaksi dan sebagainya, apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi,” ujarnya saat berada di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12).

Peraturan ini diterbitkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 114/PPU-XXIII/2025, yang menyatakan larangan bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar instansi kepolisian. Perpol tersebut dinilai tidak selaras dengan putusan MK tersebut. Namun, Sigit memastikan bahwa Polri tidak berada dalam posisi menentang keputusan MK.

“Jadi kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Perpol tersebut dibuat karena adanya ketidakjelasan dalam frasa A dan frasa B yang sebelumnya tercantum. “Frase B-nya dihapus, kemudian supaya lebih jelas maka limitatifnya harus super jelas. Saya kira itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sigit berharap akan ada Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang dapat menyelaraskan aturan tersebut. Atau setidaknya, Perpol yang sudah diterbitkan bisa dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“Memang polisi hanya bisa membuat perpol, namun ini akan lebih baik kalau ini ditingkatkan menjadi PP, atau bahkan mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi Undang-Undang, Undang-Undang Polri yang sebentar lagi juga akan kita dorong sehingga kemudian apa yang menjadi amanat keputusan MK itu bisa kita tindak lanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas,” ujarnya.

Terkait apakah Perpol tersebut akan direvisi, Sigit membuka peluang. “Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP,” pungkasnya.

Proses Pengambilan Keputusan

Proses pengambilan keputusan terkait Perpol ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk konsultasi dengan lembaga-lembaga terkait. Hal ini dilakukan agar aturan yang dikeluarkan tidak menimbulkan ambiguitas atau konflik dengan regulasi lain.

  • Proses konsultasi dilakukan dengan Kementerian/Lembaga dan para ahli
  • Tujuan utama adalah untuk memastikan kejelasan dan kesesuaian dengan putusan MK
  • Dalam proses ini, frasa-frasa yang dianggap ambigu akan diubah atau dihapus

Masa Depan Regulasi

Sigit menilai bahwa Perpol yang diterbitkan hanyalah langkah awal. Untuk memperkuat regulasi tersebut, ia menyarankan agar aturan ini ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) atau bahkan diintegrasikan dalam revisi Undang-Undang Polri.

  • Revisi Undang-Undang Polri akan menjadi langkah penting untuk menyelaraskan regulasi
  • PP dianggap lebih efektif dalam memberikan kejelasan dan kepastian hukum
  • Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan implementasi keputusan MK secara efektif

Penutup

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan komitmennya untuk memastikan kebijakan yang dikeluarkan sesuai dengan prinsip hukum dan kepentingan umum. Ia tetap terbuka terhadap perbaikan dan penyesuaian yang diperlukan agar regulasi ini dapat berjalan dengan baik.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar