Karyawan Bersyukur Atas Kenaikan UMP Sulut 2026, Harga Pokok Jangan Naik

Dunia bisnis menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Karyawan Bersyukur Atas Kenaikan UMP Sulut 2026, Harga Pokok Jangan Naik menjadi sinyal penting bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.
Karyawan Bersyukur Atas Kenaikan UMP Sulut 2026, Harga Pokok Jangan Naik

Peningkatan Upah Minimum di Sulawesi Utara Tahun 2026

Pemerintah Sulawesi Utara telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026. Pengumuman ini menjadi kabar gembira bagi para pekerja menjelang akhir tahun 2025. Penetapan UMP dan UMSP ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 24 Desember 2025.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025 tanggal 20 Desember 2025, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 227.205 atau 6,018 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp 3.775.425, dengan menggunakan Alpha 0,8. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.102.696, naik Rp 232.885 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 3.869.811, dengan formula dan pengali yang sama.

Tanggapan dari Karyawan

Beberapa karyawan menyambut baik peningkatan upah ini. Marlen, seorang karyawan di Manado, mengatakan bahwa kenaikannya lumayan, meskipun ia berharap bisa lebih tinggi. “Lumayanlah kenaikannya, kalau terlalu banyak juga tentu tuntutan kerja akan makin banyak,” ujarnya. Menurutnya, kenaikan tersebut tetap harus disyukuri karena setidaknya lebih baik dari tahun ini. “Setidaknya di atas empat juta rupiah,” katanya.

Namun, menurut Marlen, jumlah tersebut masih kurang untuk standar kesejahteraan karyawan. “Lantaran harga barang biasanya ikut naik juga. Jadi kalau bisa harga barang dan kebutuhan pokok jangan ikut naik juga, supaya kami bisa merasakan kesejahteraan sebagai karyawan,” ujarnya. Ia berpendapat bahwa upah standar untuk karyawan di Sulawesi Utara dikatakan sejahtera itu sekitar Rp4,5 juta.

Karyawan lain seperti Nofri juga mengaku senang dengan kenaikan UMP tersebut. “Tentunya kami senang karena penetapan ini sangat menguntungkan bagi kami pekerja,” ujarnya. Namun, Nofri berharap pemerintah memastikan setiap perusahaan atau pengusaha mematuhi aturan ini. “Harus diawasi karena ada perusahaan yang tetap melanggar, semoga tetap baik-baik,” tambahnya.

Penjelasan dari Gubernur

Gubernur Sulawesi Utara, YSK, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penetapan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku. “Puji syukur kepada Tuhan karena kasih dan rahmat-Nya sehingga pada hari ini kita dapat menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026,” ujar Gubernur YSK.

UMSP tersebut berlaku untuk sektor pertambangan dan penggalian, termasuk pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, pertambangan bijih logam, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin. Gubernur YSK menegaskan bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Ia berharap seluruh pengusaha dan pelaku usaha di Sulawesi Utara dapat mematuhi dan melaksanakan UMP Tahun 2026 ini. “Saya berharap kenaikan upah ini tidak menjadi beban bagi dunia usaha, tetapi justru menciptakan kenyamanan bagi pekerja, pengusaha, dan investor,” tambah YSK.

UMP dan UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Gubernur YSK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Bumi Nyiur Melambai.


Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Karyawan Bersyukur Atas Kenaikan UMP Sulut 2026, Harga Pokok Jangan Naik ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Salam sukses dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar