
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Kejaksaan Agung Nonaktifkan Tiga Pejabat Kejari Hulu Sungai Utara
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas terhadap tiga pejabat di Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Mereka adalah Kepala Kejari (Kajari), Kasi Intel, dan Kasi Datun. Ketiganya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mereka sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Ahad (21/12/2025). Dengan status pemberhentian sementara tersebut, ketiganya tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan.
Salah satu tersangka, yaitu Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi, masih dalam pencarian. Anang menegaskan bahwa Kejaksaan akan membantu KPK dalam proses pencarian tersebut.
“Kami juga akan mencari. Kami pasti membantu KPK. Jika memang ada, kami akan serahkan kepada penyidik KPK,” katanya. Ia juga memastikan bahwa Kejaksaan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus Dugaan Korupsi Terkait Pemerasan
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara pada tahun anggaran 2025-2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kajari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB) selaku Kasi Intel, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Datun. Albertinus dan Asis telah ditahan atas perbuatannya, sementara Tri Taruna Fariadi masih dalam pencarian karena kabur saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Besaran Uang yang Diduga Diterima
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa Albertinus diduga menerima uang dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, serta penerimaan lainnya.
Untuk pemerasan, Asep menjelaskan bahwa Albertinus menerima uang hingga Rp804 juta pada kurun waktu November-Desember 2025 dari dua perantara. Perantara tersebut adalah Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).
Sementara itu, untuk pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus diduga melakukannya melalui bendahara. Dana tersebut digunakan sebagai dana operasional pribadi.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Kasus ini menunjukkan adanya indikasi kejahatan korupsi yang sangat serius di lingkungan kejaksaan. KPK dan Kejaksaan Agung sepakat untuk bekerja sama dalam proses penyidikan dan penuntutan. Hal ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, pihak KPK juga memastikan bahwa semua bukti yang ditemukan akan diproses secara profesional dan objektif. Dalam kasus ini, keberadaan dugaan pemerasan dan pemotongan anggaran menjadi fokus utama dalam penyelidikan.
Dengan penanganan yang cepat dan tegas, diharapkan kasus ini bisa menjadi contoh bagi instansi lain dalam menjaga integritas dan ketaatan terhadap hukum.
Komentar
Kirim Komentar