
aiotrade, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mempublikasikan data seluruh pemerintah daerah yang menyimpan dana APBD dalam bentuk deposito. Hal ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (20/10/2025).
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Dedi Mulyadi menyoroti data Bank Indonesia per 15 Oktober yang menunjukkan bahwa sebanyak 15 daerah menyimpan dana di bank. Data tersebut mencakup DKI Jakarta dengan nominal Rp14,683 triliun, Jawa Timur sebesar Rp6,8 triliun, dan Jawa Barat sebesar Rp4,17 triliun. Ia menyatakan telah memeriksa apakah Pemprov Jabar menyimpan dana sebesar itu dalam bentuk deposito di Bank Bjb.
"Saya sudah cek [Pemprov] tidak ada yang disimpan dalam deposito. Saya tantang Pak Menkeu [Purbaya] untuk membuka data dan faktanya, daerah mana yang menyimpan dana dalam bentuk deposito," ujarnya.
Menurutnya, saat ini terjadi efisiensi anggaran, namun pemda justru berada dalam periode mempercepat belanja publik. Ia yakin tidak semua daerah kesulitan atau sengaja menunda belanja dan memarkir uang di bank.
"Di antara kabupaten kota dan provinsi yang jumlahnya sangat banyak ini, pasti ada yang bisa melakukan pengelolaan keuangan dengan baik, bisa membelanjakan, belanja kepentingan masyarakatnya dengan baik. Dan bisa jadi juga ada daerah-daerah yang tidak bisa membelanjakan keuangan daerahnya dengan baik," katanya.
Meskipun begitu, di tengah upaya daerah mengelola keuangan tersebut, ada kemungkinan provinsi atau kabupaten kota yang menyimpan uang dalam bentuk deposito.
"Nah, tentunya ini adalah sebuah problem yang harus diungkap secara terbuka dan diumumkan kepada publik secara terbuka, sehingga tidak membangun opini bahwa seolah-olah daerah ini tidak memiliki kemampuan dalam melakukan pengelolaan keuangan," ujarnya.
Kesan yang ditimbulkan oleh opini tersebut membuat daerah tersudutkan karena dituding belanja publiknya lebih kecil dibanding belanja aparatur dan memilih memarkir dana agar bisa memperoleh sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).
"Hal ini akan sangat merugikan daerah-daerah yang bekerja dengan baik. Efeknya adalah kalau semuanya dianggap menjadi sama, daerah yang bekerja dengan baik akan mengalami problematika pengelolaan keuangan, sehingga daerahnya terus-menerus mengalami penurunan daya dukung fiskal dan ini sangat berefek buruk bagi kinerja pembangunannya," tuturnya.
Karena itu, terkait dugaan tentang Rp200 triliun dana yang masih tersimpan di bank oleh daerah-daerah dan belum terbelanjakan, menurut Dedi Mulyadi sebaiknya dibuka ke publik.
"Sebaiknya daripada menjadi spekulasi yang membangun opini negatif tentang kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan, umumkan saja daerah-daerah mana saja yang belum membelanjakan keuangannya dengan baik dan uangnya masih tersimpan dengan baik, bahkan ada yang disimpan dalam bentuk deposito," ujarnya.
Langkah ini dinilai perlu dilakukan Menkeu Purbaya yang kerap menyinggung ketidakmampuan daerah mengelola fiskal untuk juga bersikap fair pada daerah.
"Untuk apa? Untuk menghormati daerah-daerah yang bekerja dengan baik," pungkasnya.
Purbaya: Banyak Pemda Endapkan Dana di Bank
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa pemerintah daerah (pemda) mengendapkan uangnya tidak di bank pembangunan daerah (BPD) masing-masing, melainkan di Bank Jakarta.
Adapun, berdasarkan data Bank Indonesia (BI) yang diolah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dana mengendap di rekening kas daerah senilai total Rp233 triliun itu meliputi simpanan pemerintah kabupaten (pemkab) Rp134,2 triliun, simpanan pemerintah provinsi (pemprov) sebesar Rp60,2 trilliun dan pemerintah kota (pemkot) sebesar 39,5 triliun.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan data terbaru Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan bahwa uang pemda yang mengendap di rekening kas daerah mencapai Rp233 triliun.
Secara terperinci, simpanan pemerintah kabupaten (pemkab) merupakan yang terbesar yakni Rp134,2 triliun. Kemudian, simpanan pemerintah provinsi (pemprov) sebesar Rp60,2 triliun dan pemerintah kota (pemkot) sebesar 39,5 triliun.
Namun, Tito menilai data itu kurang valid. Dia mencontohkan data simpanan pemkot yakni Banjar Baru yang mencapai Rp5,1 triliun padahal pendapatannya tidak mencapai Rp5 triliun.
Temuan itu, lanjut Tito, mendorong pihaknya untuk mengecek langsung ke setiap rekening kas pemda. Hasilnya, total simpanan kas pemerintah provinsi, kabupaten dan kota hanya mencapai Rp215 triliun.
Secara terperinci, simpanan pemda itu meliputi Rp64 triliun di provinsi, kabupaten Rp119,9 triliun dan kota Rp30,1 triliun.
Artinya, ada selisih Rp18 triliun antara data BI dan yang dihimpun Kemendagri dari rekening kas daerah.
Menurut Tito, ada beberapa hal yang melatarbelakangi simpanan pemda masih tinggi. Beberapa di antaranya adalah efisiensi sebagaimana amanat Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, penyesuaian visi dan misi program prioritas kepala daerah terpilih setelah pelantikan, kendala administratif, serta proses penyesuaian penggunaan e-Katalog versi terbaru.
Komentar
Kirim Komentar