
Penyebaran Kasus Judi Online di Indonesia
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa sepanjang Januari hingga 12 September 2025, terdapat total 1.496 kasus judi online yang telah diproses hingga tahap penuntutan dan putusan pengadilan. Dalam periode tersebut, sebanyak 2.156 pelaku telah dijatuhi hukuman, dengan mayoritas dari kalangan usia produktif.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, menyampaikan bahwa dari total pelaku tersebut, 257 di antaranya perempuan dan 1.899 laki-laki. Data ini menunjukkan tingginya keterlibatan masyarakat dalam aktivitas perjudian daring yang marak beberapa tahun terakhir.
“Dari jumlah (pelaku) tersebut, didominasi 1.349 di usia 26–50 tahun, 631 di usia 18–25 tahun, 164 di usia di atas 50 tahun, dan 12 di usia di bawah 18 tahun,” ungkap Asep kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Wilayah dengan Jumlah Pelaku Terbanyak
Berdasarkan wilayah, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah pelaku terbanyak yang telah diproses dan divonis, yakni mencapai 959 orang. Setelahnya, disusul oleh Sumatra Utara dengan 200 pelaku, Jawa Tengah 190, DKI Jakarta 140, dan Jawa Barat 115.
Selain itu, wilayah Lampung tercatat memiliki 97 pelaku, Sulawesi Utara dan Aceh masing-masing lima, Sumatra Selatan 16, Sumatra Barat 66, Riau 28, serta Jambi 15. Beberapa daerah lain juga masuk dalam daftar, antara lain Bangka Belitung satu kasus, Banten 27, Yogyakarta dan Kalimantan Tengah masing-masing 14, Kalimantan Selatan 28, Kalimantan Barat 32, Kalimantan Timur 29, dan Sulawesi Tengah tiga kasus.
“Daerah lain seperti Sulawesi Tenggara mencatat 12 pelaku, Sulawesi Selatan 54, NTB 16, NTT 15, Maluku 9, Maluku Utara dua, dan Gorontalo dua. Sementara Kepulauan Riau mencatat 46, Papua Barat empat, dan Bali 12,” terang Asep.
Peran Pelaku dalam Kasus Judi Online
Asep menambahkan, sebagian besar pelaku yang dijatuhi hukuman merupakan pemain aktif, bukan pengelola atau bandar judi online. Dari total pelaku, 1.162 orang diketahui berperan sebagai pemain, sementara sisanya memiliki peran lain seperti penyedia akun, pengelola situs, atau penyalur dana.
“Untuk perannya, paling banyak itu pemain dengan jumlah 1.162,” ujarnya.
Dari sisi penjatuhan hukuman, Asep menyebut para pelaku dijatuhi pidana beragam, mulai dari 4 bulan penjara hingga hukuman bersyarat, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing. Hukuman yang paling umum dijatuhkan adalah 1 tahun 6 bulan penjara.
Fokus pada Pencegahan dan Edukasi
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak hanya difokuskan pada aspek penindakan, tetapi juga pencegahan. Melalui koordinasi dengan kementerian, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum lainnya, Kejagung berkomitmen meningkatkan edukasi publik untuk menjauhi aktivitas ilegal ini.
“Fenomena judi online sudah mengkhawatirkan karena tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memicu dampak sosial. Edukasi dan pembinaan masyarakat menjadi penting agar tidak semakin banyak yang terjerumus,” tutup Asep.
Komentar
Kirim Komentar