
Penguatan Hukum Kekayaan Intelektual untuk Mendukung UMKM di Jawa Barat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat terus berupaya memperkuat implementasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) agar dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Upaya ini menjadi fokus utama dalam sebuah diskusi kelompok terpumpun (FGD) dengan tema “Sinergi Antarlembaga dalam Memperkuat Payung Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank untuk Mendukung Pembiayaan Industri Kreatif di Jawa Barat”.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
FGD ini diselenggarakan di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Jalan Jakarta, Kota Bandung, pada Kamis 23 Oktober 2025. Tujuan dari acara ini adalah untuk memastikan bahwa sertifikat kekayaan intelektual (KI) tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi juga memiliki nilai ekonomis yang nyata dan bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Asep Sutandar, menjelaskan bahwa FGD ini bertujuan untuk mengubah persepsi masyarakat tentang sertifikat KI. Menurutnya, sertifikat tersebut seharusnya menjadi aset yang bisa digunakan sebagai agunan oleh pelaku UMKM dalam memperluas usaha mereka.
"Kami menggelar FGD ini agar sertifikat kekayaan intelektual tidak hanya menjadi dokumen administratif yang disimpan, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai agunan oleh para pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya,” ujar Asep.
Dalam diskusi tersebut, Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano) Universitas Padjadjaran, Ranti Fauza Mayana, memaparkan mekanisme praktis pemanfaatan KI sebagai jaminan atau agunan dalam pembiayaan. Ia memberikan contoh nyata bagaimana seorang pencipta lagu bisa memanfaatkan sertifikat yang diperolehnya.
"Contohnya, seorang pencipta lagu yang telah mencatatkan karyanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan memperoleh Sertifikat Pencatatan Ciptaan. Sertifikat tersebut bisa dijaminkan sebagai collateral pertama," kata Ranti.
Manfaat HAKI sebagai Agunan
Pemanfaatan HAKI sebagai agunan memiliki beberapa manfaat penting, antara lain:
- Meningkatkan akses pembiayaan: Dengan adanya sertifikat KI, pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman ke bank dengan lebih mudah karena memiliki aset yang bernilai.
- Mendorong inovasi: Pelaku usaha akan lebih termotivasi untuk menciptakan karya-karya baru karena tahu bahwa karyanya bisa menjadi aset yang bernilai.
- Memperkuat perlindungan hukum: Sertifikat KI memberikan perlindungan hukum yang jelas, sehingga risiko plagiarisme atau pencurian ide bisa diminimalkan.
Peran Lembaga Terkait
Untuk memastikan pemanfaatan HAKI sebagai agunan berjalan efektif, perlu adanya sinergi antarlembaga. Beberapa lembaga yang terlibat dalam proses ini antara lain:
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual: Bertanggung jawab atas pendaftaran dan pemberian sertifikat KI.
- Bank dan lembaga keuangan: Bertugas mengevaluasi nilai aset KI sebagai agunan dan memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha.
- Kementerian Hukum dan HAM: Mengawasi dan memastikan regulasi serta payung hukum yang relevan tersedia dan diterapkan secara benar.
Tantangan dan Solusi
Meski potensinya besar, pemanfaatan HAKI sebagai agunan masih menghadapi beberapa tantangan, seperti:
- Kurangnya kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya mendaftarkan karyanya.
- Proses pendaftaran yang rumit dan mahal, terutama bagi UMKM dengan sumber daya terbatas.
- Kurangnya pemahaman lembaga keuangan tentang nilai ekonomis KI.
Untuk mengatasi hal ini, diperlukan langkah-langkah seperti edukasi lebih luas, penyederhanaan prosedur pendaftaran, dan pelibatan lembaga keuangan dalam diskusi-diskusi seperti FGD ini.
Komentar
Kirim Komentar