Penetapan Kenaikan UMP 2026 di Sumatera Utara
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 di wilayah Sumut. Kenaikan tersebut mencapai sebesar 7,9 persen, yang setara dengan peningkatan sebesar Rp236.412. Dengan demikian, nilai UMP di Sumatera Utara menjadi sebesar Rp3.228.971, meningkat dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp2.992.559.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
UMP adalah standar upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur untuk seluruh wilayah provinsi di Indonesia. UMP mencakup upah pokok dan tunjangan tetap, serta ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi, inflasi, dan pertumbuhan daerah melalui Dewan Pengupahan Provinsi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Istilah ini menggantikan UMR (Upah Minimum Regional) yang sudah tidak digunakan lagi.
UMP berlaku secara provinsi, sementara UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) lebih spesifik per kabupaten/kota dan tidak boleh lebih rendah dari UMP. Penetapan UMP dilakukan paling lambat 21 November untuk berlaku 1 Januari tahun berikutnya.
Proses Penetapan UMP 2026 di Sumut
Dalam kesempatan tersebut, Bobby Nasution menyatakan bahwa kenaikan UMP 2026 di Sumut telah melalui mekanisme penghitungan yang tepat. Ia menjelaskan bahwa UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971, dengan kenaikan 7,9 persen yang sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan.
Setelah penetapan UMP, Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut untuk mempedomani besaran UMP tersebut. Ia berharap kebijakan ini dapat memperkuat sinergi dan mendorong aktivitas perekonomian daerah. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara.
Bobby juga mengajak para pekerja dan serikat buruh untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. Menurutnya, suasana yang aman dan kondusif sangat penting untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pengawasan Ketenagakerjaan
Mengenai pengawasan ketenagakerjaan, Bobby akan menambah jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saat ini, PPNS hanya berjumlah 35 orang, sedangkan jumlah industri ada ribuan. Bobby mengatakan bahwa penambahan PPNS diperlukan agar bisa melakukan pengawasan secara efektif.
Ia meminta Sekda untuk mendistribusikan PPNS dengan baik, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, agar penempatan tidak berat sebelah. Bobby berharap dengan penambahan ini, kebijakan Pemprov seperti UMP dapat berjalan baik di lapangan.
Masalah Pungutan Liar (Pungli)
Gubernur Sumut, Bobby Nasution sempat menyinggung masalah pungutan liar (pungli) yang menjadi keluhan pihak perusahaan swasta. Ia mengatakan bahwa penyesuaian kenaikan UMP 2026 tidak memberatkan pengusaha dan menyejahterakan para buruh.
Bobby menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tengah. Namun, ia menilai ada PR yang harus diselesaikan bersama-sama. Ia setuju jika UMP dinaikkan, tetapi harus ada angka operasional yang diturunkan.
Selain itu, Bobby juga berencana membentuk satuan tugas yang akan melakukan pengawasan. Tujuannya agar tidak memberatkan perusahaan swasta dalam menaikkan upah buruh. Satuan pengawas ini nantinya terdiri dari pemerintah, pihak perusahaan, dan para buruh. Bobby berharap dengan adanya satuan tugas ini, kesejahteraan buruh dapat meningkat.


Komentar
Kirim Komentar