Mantan Manajer Kamar Mayat Harvard Dihukum 8 Tahun Penjara Atas Penjualan Organ Tubuh

Mantan Manajer Kamar Mayat Harvard Dihukum 8 Tahun Penjara Atas Penjualan Organ Tubuh

Media sosial sedang heboh membicarakan topik ini. Banyak netizen yang penasaran kebenaran di balik Mantan Manajer Kamar Mayat Harvard Dihukum 8 Tahun Penjara Atas Penjualan Organ Tubuh. Berikut fakta yang berhasil kami kumpulkan.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Perdagangan Organ Manusia: Skandal di Fakultas Kedokteran Harvard

Seorang mantan manajer kamar mayat dari Fakultas Kedokteran Harvard University di Boston, Amerika Serikat, telah dihukum delapan tahun penjara. Ia terbukti melakukan tindakan keji dengan mencuri dan menjual organ manusia yang sebelumnya disumbangkan untuk keperluan pendidikan dan penelitian medis.

Menurut laporan yang diterbitkan oleh Associated Press pada Kamis (18/12/2025), praktik ini dilakukan dengan memanfaatkan jenazah yang sebelumnya disumbangkan oleh para donor. Pihak berwenang menyebutkan bahwa jenazah tersebut tidak digunakan lagi setelah masa penggunaannya selesai, tetapi justru menjadi bahan perdagangan ilegal.

Modus Operasi Pelaku

Cedric Lodge, pria yang menjadi aktor utama dalam skema ini, mengirim dan menjual organ serta anggota tubuh manusia kepada pembeli di Pennsylvania dan wilayah lainnya. Organ yang dijual mencakup otak, kulit, tangan, hingga wajah. Aksi ini dilakukan setelah jenazah tidak lagi digunakan oleh kampus.

Istrinya, Denise Lodge, juga terlibat dalam praktik ini dan dihukum lebih dari satu tahun penjara karena membantu menjalankan operasi ilegal tersebut. Keduanya menjalani persidangan di pengadilan federal Williamsport, Pennsylvania.

Selama persidangan, jaksa mengungkap beberapa temuan mengerikan. Dalam salah satu kasus, Lodge menjual kulit manusia kepada seorang pembeli yang berniat menyamaknya menjadi bahan kulit dan menjilidnya menjadi sebuah buku. Dalam kasus lain, wajah seorang pria diperjualbelikan, dengan tujuan yang disebut jaksa "sangat mengerikan".

Menurut penuntut, Lodge memperlakukan bagian tubuh manusia seperti komoditas mewah demi keuntungan pribadi. Selama periode 2018 hingga Maret 2020, ia berhasil mengantongi ribuan dolar dari aktivitas ilegalnya.

Skema Terbongkar dan Dampak pada Institusi

Skema ilegal ini terbongkar setelah Cedric Lodge, yang bekerja selama 28 tahun sebagai manajer kamar mayat, diketahui membuang sebagian organ tubuh sebelum proses kremasi dilakukan. Padahal, sesuai prosedur, jenazah yang telah selesai digunakan untuk keperluan akademik seharusnya dikembalikan kepada keluarga atau dikremasi secara layak.

Di hadapan hakim, Lodge menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Pengacaranya, Patrick Casey, mengakui tindakan kliennya merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat dibenarkan. Ia menyatakan bahwa Lodge memahami dampak buruk perbuatannya, baik terhadap jenazah yang telah dinodai maupun keluarga korban yang tengah berduka.

Kasus ini juga memberikan dampak langsung pada institusi. Harvard University sempat menghentikan sementara program donasi jenazah selama lima bulan pada 2023 setelah tuntutan hukum diajukan. Jaksa penuntut menyebut sedikitnya enam orang lain termasuk seorang pegawai krematorium di Arkansas telah mengaku bersalah dalam rangkaian penyelidikan perdagangan ilegal bagian tubuh manusia ini.

Tanpa Izin Donor dan Keluarga

Dilansir dari laman resmi Departemen Kehakiman AS, Selasa (16/12/2025), Jaksa Agung Amerika Serikat Brian D. Miller mengungkapkan bahwa Cedric Lodge mengambil jenazah dari kamar mayat tanpa sepengetahuan atau izin pihak kampus, para donor, maupun keluarga donor. Ia lalu membawanya ke rumahnya di New Hampshire. Setelah dijual bersama sang istri, Denise Lodge, sisa-sisa jenazah itu dikirim ke pembeli lintas negara atau diambil langsung oleh pembeli.

Lodge melancarkan aksi kejinya dengan jalur distribusi yang membentang dari Boston ke Salem (Massachusetts), New Hampshire, hingga Pennsylvania. Ia menjual jenazah kepada sejumlah pihak, termasuk Joshua Taylor dan Andrew Ensanian, yang kemudian memperdagangkannya kembali untuk keuntungan.

Salah satu penerima, Jeremy Pauley yang telah mengaku bersalah atas konspirasi dan pengangkutan jenazah curian antarnegara bagian dijadwalkan menerima vonis pada 22 Desember 2025.

Pejabat penegak hukum menegaskan kejahatan ini melukai keluarga korban dan membahayakan publik. “Perdagangan jenazah manusia curian melalui Pos AS adalah tindakan yang mengganggu dan merugikan keluarga yang berduka,” ujar Inspektur Pos AS Christopher Nielsen.

FBI menyatakan hukuman ini menjadi langkah penting untuk memastikan para pelaku kejahatan keji dimintai pertanggungjawaban. Sejumlah terdakwa lain telah mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dengan masa bervariasi, termasuk kasus terpisah di Arkansas yang berujung vonis 15 tahun.

Perkara ini diselidiki FBI, Layanan Inspeksi Pos AS, dan Kepolisian East Pennsboro Township, dengan penuntutan ditangani Asisten Jaksa AS Alisan Martin.

Kesimpulan: Bagaimana menurut Anda kejadian ini? Jangan lupa share artikel ini agar teman-teman Anda tidak ketinggalan berita heboh ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar