Melihat Kekurangan dan Kelebihan Rencana Pembatasan Unitlink Berdasarkan Ekuitas

Melihat Kekurangan dan Kelebihan Rencana Pembatasan Unitlink Berdasarkan Ekuitas

Dunia bisnis menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Melihat Kekurangan dan Kelebihan Rencana Pembatasan Unitlink Berdasarkan Ekuitas menjadi informasi krusial bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Kebijakan Baru OJK untuk Industri Asuransi Jiwa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang kebijakan baru yang akan membatasi pemasaran produk di industri asuransi jiwa berdasarkan nilai ekuitas perusahaan. Rancangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah Berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (SEOJK Lini Usaha dan KPPE).

Dalam rancangan tersebut, perusahaan asuransi jiwa yang masuk dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 pada tahun 2028 dilarang untuk memasarkan beberapa produk, termasuk Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. Perusahaan yang masuk dalam KPPE 1 harus memiliki ekuitas sebesar Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun.

Sementara itu, perusahaan asuransi jiwa yang masuk dalam KPPE 2 dapat menyelenggarakan pemasaran seluruh produk asuransi. Dengan adanya pembatasan ini, banyak ahli dan pengamat mengungkapkan pandangan mereka terhadap kebijakan tersebut.

Dampak Positif dan Negatif dari Kebijakan OJK

Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI), Wahyudin Rahman, menilai bahwa kebijakan OJK ini memiliki dampak positif dan negatif. Sisi positifnya, kebijakan ini relevan dengan tujuan memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan produk kompleks seperti unitlink hanya dikelola oleh perusahaan yang benar-benar kuat secara keuangan dan tata kelola.

Namun, ia berpendapat bahwa aturan ini sebaiknya tidak hanya didasarkan pada ekuitas, tetapi juga pada kemampuan manajemen risiko dan kepatuhan perusahaan terhadap standar pengelolaan investasi.

Dari sisi negatifnya, Wahyudin mengungkapkan bahwa jika ketentuan pembatasan pemasaran unitlink berdasarkan ekuitas itu terealisasi, tentu akan berdampak bagi industri asuransi jiwa. Dalam jangka pendek, kebijakan ini akan memangkas jumlah pemain unitlink dan mendorong konsolidasi di industri. Perusahaan kecil akan fokus pada produk tradisional, sedangkan pemain besar mendominasi segmen unitlink.

Namun, dalam jangka panjang, kebijakan ini justru bisa memperbaiki citra unitlink serta memperkuat struktur industri asuransi jiwa menjadi lebih sehat dan berdaya saing.

Pandangan Pengamat Lain

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berpendapat bahwa ketentuan seperti dalam rancangan SEOJK itu dapat berdampak positif untuk melindungi konsumen dari praktik salah investasi yang dilakukan perusahaan asuransi. Menurutnya, dana unitlink menurut SEOJK 05/2022 harus dikelola terpisah dari ekuitas perusahaan dan tidak boleh diakui sebagai ekuitas perusahaan asuransi.

Irvan menilai bahwa dana unitlink yang dikelola terpisah dari ekuitas perusahaan bertujuan sebagai jaminan atau buffer apabila terjadi salah investasi oleh perusahaan asuransi. Dengan demikian, ketentuan ekuitas yang tinggi dalam memasarkan unitlink dimaksudkan sebagai jaminan atau buffer apabila terjadi salah investasi oleh perusahaan asuransi.

Apabila ketentuan pembatasan pemasaran unitlink itu berlaku, Irvan mengatakan banyak perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas mini berpotensi mengalihkan atau transfer portofolio unitlink-nya ke perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas yang lebih besar atau yang sudah pasti masuk dalam KPPE 2. Alhasil, OJK harus menyiapkan exit strategi untuk perusahaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum, salah satunya mungkin mengalihkan portofolio (unitlink) ke perusahaan yang lebih besar.

Proses Evaluasi OJK

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa ketentuan yang terdapat dalam rancangan SEOJK masih dikaji oleh OJK dan belum final. Ia menyampaikan bahwa OJK masih terus berdiskusi dengan berbagai stakeholder, termasuk industri asuransi dalam merancang SEOJK tersebut.

Menurut Ogi, perancangan ketentuan dalam SEOJK itu juga perlu dilakukan dengan hati-hati. "Masih diskusi. Itu juga harus hati-hati. Masih 2028 juga, kan, soal KPPE," ujarnya.

Produk yang Dilarang Dipasarkan

Sebagai informasi tambahan, dalam rancangan SEOJK tersebut, selain produk unitlink, perusahaan asuransi jiwa yang masuk dalam KPPE 1 pada tahun 2028 juga tidak diperkenankan memasarkan produk seumur hidup kombinasi dan produk asuransi pada lini usaha anuitas.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Melihat Kekurangan dan Kelebihan Rencana Pembatasan Unitlink Berdasarkan Ekuitas ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Salam sukses dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar