
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Peraturan Baru OJK yang Membatasi Pemasaran Produk Asuransi Jiwa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan baru yang akan membatasi pemasaran produk di industri asuransi jiwa. Aturan ini berdasarkan rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah Berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (SEOJK Lini Usaha dan KPPE).
Dalam rancangan tersebut, perusahaan asuransi jiwa yang masuk dalam golongan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 pada tahun 2028 dilarang untuk memasarkan beberapa produk, termasuk Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. Perusahaan yang masuk dalam KPPE 1 harus memiliki ekuitas antara Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun.
Sementara itu, perusahaan asuransi jiwa yang masuk dalam KPPE 2 dapat menyelenggarakan pemasaran seluruh produk asuransi. Hal ini menunjukkan bahwa OJK ingin memastikan bahwa hanya perusahaan dengan kekuatan finansial yang kuat yang bisa mengelola produk kompleks seperti unitlink.
Dampak Positif dan Negatif dari Aturan Ini
Menurut Wahyudin Rahman, Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI), aturan ini memiliki dampak positif dan negatif. Dari sisi positif, langkah OJK dinilai relevan dengan tujuan memperkuat perlindungan konsumen. Produk unitlink yang kompleks hanya boleh dikelola oleh perusahaan yang benar-benar kuat secara keuangan dan tata kelola.
Namun, Wahyudin berpendapat bahwa aturan ini sebaiknya tidak hanya didasarkan pada ekuitas. "Sebaiknya tak hanya didasarkan ekuitas, tetapi juga pada kemampuan manajemen risiko dan kepatuhan perusahaan terhadap standar pengelolaan investasi," ujarnya.
Dari sisi negatif, jika aturan ini diterapkan, maka akan berdampak bagi industri asuransi jiwa. Dalam jangka pendek, kebijakan ini akan memangkas jumlah pemain unitlink dan mendorong konsolidasi di industri. Perusahaan kecil akan fokus pada produk tradisional, sedangkan pemain besar mendominasi segmen unitlink.
Namun, dalam jangka panjang, aturan ini justru bisa memperbaiki citra unitlink serta memperkuat struktur industri asuransi jiwa menjadi lebih sehat dan berdaya saing.
Pandangan dari Pengamat Lain
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai bahwa ketentuan seperti dalam rancangan SEOJK dapat berdampak positif untuk melindungi konsumen dari praktik salah investasi yang dilakukan perusahaan asuransi. Menurutnya, dana unitlink seharusnya dikelola terpisah dari ekuitas perusahaan dan tidak boleh diakui sebagai ekuitas perusahaan asuransi.
Irvan menekankan bahwa ekuitas yang tinggi dimaksudkan sebagai jaminan atau buffer apabila terjadi salah investasi oleh perusahaan asuransi. Namun, jika ketentuan pembatasan pemasaran unitlink berlaku, banyak perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas mini berpotensi mengalihkan portofolio unitlink-nya ke perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas yang lebih besar.
"Alhasil, tentunya OJK harus menyiapkan exit strategi untuk perusahaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum, salah satunya mungkin mengalihkan portofolio (unitlink) ke perusahaan yang lebih besar," ujarnya.
Persiapan OJK dan Proses Diskusi
Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, rancangan SEOJK tersebut masih dalam proses kajian dan belum final. "Belum ada itu, masih dikaji, digodok. Belum ada ketentuan itu dikeluarkan," katanya.
Ogi menjelaskan bahwa OJK masih terus berdiskusi dengan berbagai stakeholder, termasuk industri asuransi dalam merancang SEOJK tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa perancangan ketentuan dalam SEOJK itu perlu dilakukan dengan hati-hati.
"Masih diskusi. Itu juga harus hati-hati. Masih 2028 juga, kan, soal KPPE," ungkap Ogi.
Produk yang Dilarang Dipasarkan
Selain unitlink, dalam rancangan SEOJK tersebut, perusahaan asuransi jiwa yang masuk dalam KPPE 1 pada 2028 juga tidak diperkenankan memasarkan produk seumur hidup kombinasi dan produk asuransi pada lini usaha anuitas. Hal ini menunjukkan bahwa OJK ingin memastikan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi standar tertentu yang bisa mengelola produk-produk tersebut.
Aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan memperkuat struktur industri asuransi jiwa secara keseluruhan.
Komentar
Kirim Komentar