Kebijakan Baru Kemnaker dalam Menetapkan Upah Minimum
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan pendekatan baru dalam menghitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penentuan upah minimum di Indonesia. Pendekatan ini dirancang untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi nasional serta daerah.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Penggunaan KHL sebagai acuan dalam menentukan upah minimum bertujuan agar kenaikan upah tidak lagi diseragamkan di seluruh wilayah, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing provinsi. Hal ini juga menjadi dasar dalam penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya 2026.
Perkembangan Kebijakan Upah Minimum
Kebijakan ini merujuk pada hasil kajian ILO 2025 tentang formula dan metodologi upah minimum di Indonesia. Studi ini menjadi landasan dalam menyusun formula pengupahan yang dinilai lebih relevan dengan kondisi ekonomi nasional dan daerah. Dengan metode baru ini, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian upah minimum dilakukan secara bertahap dan terukur agar mendekati KHL dengan prinsip proporsionalitas.
KHL didefinisikan sebagai standar kebutuhan hidup selama satu bulan yang diperlukan agar pekerja atau buruh bersama keluarganya dapat menjalani kehidupan secara layak. Komponen KHL mencakup kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, hingga kesehatan.
Metode Penghitungan KHL
Dalam metode terbaru ini, KHL dihitung berdasarkan empat komponen utama konsumsi rumah tangga, yaitu: * Makanan * Kesehatan dan pendidikan * Kebutuhan pokok lainnya * Perumahan atau tempat tinggal
Rumus penghitungan KHL adalah sebagai berikut: KHL = (Konsumsi per kapita × n) / p Keterangan: * n = jumlah anggota rumah tangga * p = jumlah anggota rumah tangga yang bekerja
Untuk Provinsi Jawa Timur, hasil penghitungan KHL adalah Rp3.575.938.
Prediksi UMK Surabaya 2026
Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur resmi menyelesaikan rapat pembahasan usulan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Rapat tersebut menghasilkan dua angka usulan yang sangat kontras antara pihak buruh dan pengusaha (Apindo). Perbedaan pandangan ini didasari oleh landasan perhitungan yang berbeda dalam memandang standar kesejahteraan di Jawa Timur.
Pihak buruh merekomendasikan kenaikan sebesar 39,56 persen. Dengan persentase tersebut, UMP Jatim 2026 diusulkan menjadi Rp3.218.344,20 (naik Rp912.359,20 dari tahun sebelumnya). Pihak buruh menggunakan landasan selisih antara UMP 2025 dengan nilai KHL.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan sebesar 5,09 persen. Angka ini didasarkan pada rumus formal yang menggabungkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan usulan ini, UMP Jatim 2026 akan berada di angka Rp2.423.359,63.

Simulasi Prediksi UMK Surabaya 2026
Berikut adalah simulasi prediksi UMK Surabaya 2026 berdasarkan dua versi usulan tersebut. Prediksi ini menggunakan asumsi bahwa persentase kenaikan UMP yang diusulkan oleh masing-masing pihak akan diterapkan secara linear (sama rata) terhadap nilai UMK Surabaya tahun berjalan (2025).
Rumus: UMK 2026 = UMK 2025 + (UMK 2025 × % Kenaikan Usulan) atau UMK 2026 = UMK 2025 × (1 + % Kenaikan Usulan)
Hitungan Versi Buruh (Kenaikan 39,56%)
- Data UMK Surabaya 2025: Rp5.032.635
- Persentase Usulan: 39,56% (atau 0,3956 dalam desimal)
- Langkah Perhitungan:
- Cari nilai kenaikannya: Rp5.032.635 × 39,56% = Rp1.990.910
- Tambahkan ke UMK awal: Rp5.032.635 + Rp1.990.910 = Rp7.023.545
Jika usulan buruh diterima bulat, maka UMK Surabaya akan menembus angka Rp7.023.545.
Hitungan Versi Apindo
- Data UMK Surabaya 2025: Rp5.032.635
- Persentase Usulan: 5,09% (atau 0,0509 dalam desimal)
- Langkah Perhitungan:
- Cari nilai kenaikannya: Rp5.032.635 × 5,09% = Rp256.161
- Tambahkan ke UMK awal: Rp5.032.635 + Rp256.161 = Rp5.288.796
Jika mengikuti usulan pengusaha, maka kenaikan UMK Surabaya hanya sekitar 250 ribuan, sehingga menjadi Rp5.288.796.

Komentar
Kirim Komentar