Regulasi untuk Melindungi Pekerja Gig di Indonesia
Pekerja gig, yang merupakan bagian dari ekonomi digital, kini menjadi salah satu sektor yang berkembang pesat di Indonesia. Namun, dengan pertumbuhan ini juga muncul berbagai tantangan terkait perlindungan dan kesejahteraan mereka. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya regulasi yang dapat melindungi pekerja gig agar memiliki hak-hak yang setara dengan pekerja formal.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Pekerja Gig dalam Ekonomi Digital
Pekerja gig adalah jenis pekerjaan informal atau paruh waktu yang berbasis platform digital. Mereka memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan tenaga kerja sementara atau freelancer dalam jangka waktu singkat. Contoh pekerja gig antara lain online driver daring, penulis konten, desainer grafis, pengembang perangkat lunak, dan kurir. Meski memberikan fleksibilitas, pekerja gig sering kali menghadapi berbagai bentuk kerentanan, seperti tidak adanya jaminan sosial dan upah yang tidak stabil.
Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah bersama dengan berbagai pemangku kepentingan perlu bekerja sama untuk menciptakan regulasi yang dapat melindungi pekerja gig. Salah satu langkah yang diusulkan adalah mengajukan pekerja gig sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tanggung Jawab Platform Digital
Selain itu, regulasi yang diusulkan juga mencakup pemberian hak-hak dasar yang setara dengan pekerja formal. Hal ini termasuk jaminan sosial seperti kesehatan, pensiun, dan asuransi kecelakaan kerja, serta upah yang adil dan perjanjian kerja yang transparan. Selain itu, regulasi ini juga akan mencakup mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja dan platform secara adil, termasuk dalam hal tarif, kualitas layanan, dan kondisi kerja.
Yassierli menambahkan bahwa platform digital juga harus memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan bagi pekerja. Beberapa tanggung jawab tersebut antara lain menyediakan asuransi kesehatan, pelatihan, transparansi pendapatan, dan sistem pembayaran yang tepat waktu.

Kolaborasi untuk Ekosistem Kerja yang Lebih Baik
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Anwar Sanusi menyatakan bahwa Indonesian Forum and Labour Productivity (IFLP) 2025 menjadi pendorong kolaborasi berkelanjutan menuju ekosistem kerja yang aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi pekerja di Indonesia.
Anwar menjelaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, platform digital, akademisi, dan masyarakat diperlukan untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil. Dengan kolaborasi ini, diharapkan bisa tercipta lingkungan kerja yang lebih baik bagi semua pekerja, termasuk pekerja gig.

Langkah-Langkah Konkret untuk Perlindungan Pekerja Gig
Beberapa langkah konkret yang sedang dipertimbangkan antara lain:
- Peningkatan kesadaran: Meningkatkan kesadaran para pekerja gig tentang hak-hak mereka serta bagaimana memperoleh perlindungan yang layak.
- Regulasi yang jelas: Menyusun regulasi yang jelas dan tegas untuk melindungi pekerja gig dari berbagai risiko.
- Pelibatan platform digital: Melibatkan platform digital dalam proses penyusunan regulasi dan implementasinya.
- Peningkatan akses layanan kesehatan: Memastikan pekerja gig memiliki akses ke layanan kesehatan yang memadai.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pekerja gig dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani pekerjaannya, serta mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan konstitusi negara.

Komentar
Kirim Komentar